JAKARTA, KOMPAS.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, membantah sedang kampanye setelah menjalani shalat Jumat di Masjid Al Huda, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan membagikan buku tulis kepada anak-anak dan remaja di sana, Jumat (14/6/2024).
Kaesang mengeklaim bahwa kawasan ini merupakan lokasi awal perusahaannya berdiri dan menepis anggapan bahwa dirinya berupaya meniru gaya blusukan bapaknya.
"Cempaka Putih ini tempat berdirinya perusahaan saya. Dulu saya ini ngantor di Cempaka Putih. Jadi kenapa? Ya sudah, balik lagi ke sini," kata Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu kepada wartawan, setelah makan mie ayam dan bakso di salah satu kedai rumah warga tak jauh dari masjid.
Baca juga: Kaesang: Saya Suka Nonton Desak Anies, Bagus!
Selama makan siang itu, Kaesang dikerubuti warga, termasuk anak-anak dan remaja yang mengikutinya sejak di masjid.
Ia juga membantah bahwa aksinya keliling Jakarta adalah langkah pemanasan sebelum dirinya maju pada Pilkada DKI 2024 nanti.
"Ya kan saya tinggal di Jakarta, masak saya tidak boleh jalan-jalan di Jakarta. Masak saya jalan-jalan ke Grand Indonesia dikira saya kampanye, kan enggak juga," ujar dia.
"(Bagi-bagi buku) kan souvenir saja, biasa, selalu membawa barang aja untuk berbagi sama anak-anak di sini," tambah Kaesang.
Baca juga: Ditanya soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam
Sebagai informasi, Kaesang digadang-gadang maju sebagai kandidat pada Pilkada 2024 setelah Mahkamah Agung (MA) secara kontroversial mengubah syarat usia calon gubernur-wakil gubernur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.
Dalam putusan MA belum lama ini, majelis hakim menentukan bahwa syarat minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon sebagaimana sebelumnya diatur.
Ini membuat kartu Kaesang menjadi hidup.
Sebab, jika merujuk beleid lama, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Baca juga: Anies Dianggap Pragmatis jika Duet dengan Kaesang dalam Pilkada Jakarta
Hingga kini, peraturan KPU yang baru tentang pencalonan pilkada masih dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah dan belum diundangkan.
KPU juga belum menjawab secara tegas apakah putusan MA itu bakal mereka akomodir dalam peraturan KPU yang baru atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.