JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan banding perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Kamis (20/6/2024) pekan depan.
Hasbi merupakan terdakwa kasus suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
“Putusan tanggal 20 Juni 2024,” kata pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Sugeng mengungkapkan, perkara Hasbi Hasan bakal diadili oleh lima hakim tinggi. Mereka adalah hakim Teguh Haryanto sebagai ketua majelis.
Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Kemudian, hakim Subachran dan hakim Sumpeno serta dua hakim ad hoc yakni hakim Hotma Maya Marbun dan hakim Gatut Sulistyo.
Sugeng mengatakan, sidang putusan digelar terbuka untuk umum.
“Sidang terbuka,” kata dia.
Hasbi Hasan mengajukan banding lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepadanya.
Baca juga: MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya
Hasbi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi KSP Intidana yang bergulir di MA.
Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Selain pidana badan, Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider satu tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.