JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno meminta maaf karena dirinya tidak bisa mengangkat suara PPP.
Setelah ia pindah dari Gerindra ke PPP, partai ka'bah justru gagal lolos ke DPR pada Pileg 2024.
"Jadi saya memang perpindahan ke PPP ini tadinya difokuskan untuk bisa mengangkat suara PPP belum bisa terwujudkan. Saya juga mohon maaf mungkin kalau ada kurang optimalnya dari kinerja selama berkampanye bersama PPP," ujar Sandi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: PPP Tak Lolos ke Parlemen, Akankah Sandiaga Uno Kembali Pindah Partai?
Sandi yang sempat ditugaskan sebagai ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP itu mengatakan, dirinya prihatin dengan nasib partainya yang gagal lolos ke Senayan.
Menurutnya, kader PPP di daerah yang sudah berjuang pun merasakan keprihatinan dan kepedihan yang sama.
"Tapi saya tetap istiqomah. Dan saya akan yakin jika kita bisa solid untuk konsolidasi, terbuka peluang PPP untuk memperjuangkan terus mewarnai demokrasi kita," jelasnya.
Sementara itu, Sandi berpesan kepada seluruh kader PPP untuk tetap semangat.
Dia yakin, PPP masih bisa berkontestasi lagi di ajang demokrasi selanjutnya, dengan persiapan yang lebih matang.
"Saya percaya jika kita mempersiapkan lebih baik lagi di kontestasi demokrasi, PPP memiliki peluang yang besar," imbuh Sandi.
Baca juga: PPP Tugaskan Eks Jenderal Bintang 3 Maju Pilkada Maluku
Diketahui, asa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuju DPR RI 2024-2029 nyaris dipastikan kandas.
Tak satu pun gugatan sengketa Pileg DPR RI 2024 yang mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan Mahkamah.
Berdasarkan catatan Kompas.com, PPP melayangkan total 24 gugatan sengketa pileg ke MK.
Di dalamnya, terdapat gugatan atas hasil pileg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Dari jumlah itu, hanya 6 gugatan yang diteruskan Mahkamah ke sidang pembuktian yang diputus pada 6-10 Juni 2024, sisanya telanjur gugur "tidak dapat diterima" dalam putusan sela.
Dari enam gugatan yang bertahan sampai pembuktian, hanya 1 di antaranya yang merupakan gugatan atas hasil Pileg DPR RI 2024, yakni atas perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.
Baca juga: PPP Tak Lolos Parlemen, Suharso Tekankan Pemimpin Harus Bertanggung Jawab
Pada sidang pembacaan putusan, Jumat (8/6/2024), MK menyatakan gugatan itu tak dapat diterima juga.
Dalam putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Jumat (7/6/2024) itu, majelis hakim menilai gugatan PPP tidak jelas/kabur.
Praktis, tak tersisa lagi gugatan sengketa PPP atas hasil Pileg DPR RI 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.