JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Dini Purwono mengatakan, pihak Istana Kepresidenan telah menerima draf revisi Undang-undang (UU) TNI dan UU Polri.
"Betul, UU terkait sudah diterima oleh Setneg (Sekretariat Negara) hari Jumat (7/6/2024) siang minggu lalu," kata Dini, Kamis (!3/6/2024).
Dini menyebutkan, pihak Istana tengah menelaah draf dua RUU tersebut sebelum melanjutkan prosesnya bersama DPR.
Baca juga: Tanggapi Polemik Revisi UU TNI, Panglima: Masyarakat Harus Paham...
"Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya," kata dia.
Revisi UU TNI dan UU Polri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 28 Mei 2024 lalu.
Revisi UU TNI dan UU Polri menuai kontroversi di tengah masyarakat karena berpotensi memperluas kewenangan dua lembaga tersebut.
Baca juga: Tapera dan Revisi UU TNI Diprotes, Moeldoko: Negara Tidak Antikritik
Revisi UU TNI, antara lain, membuka pintu bagi perwira TNI untuk mengisi lebih banyak posisi di institusi sipil.
Sedangkan, revisi UU Polri memberi kewenangan lebih luas bagi polisi untuk melakukan kerja-kerja intelijen, mengatur jaringan internet, hingga kewenangan penyadapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.