Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Forum Firtual, Strategi Kemenkominfo Menangkal Perdagangan Orang dan Penipuan Online

Kompas.com - 12/06/2024, 18:03 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar Forum Literasi Politik, Hukum, dan Keamanan Digital (Firtual) bertajuk “Waspada Perdagangan Orang dan Online Scamming” di Kota Batam, Selasa (11/6/2024).

Kegiatan tersebut diselenggarakan Kemenkominfo melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP). 

Acara Firtual mempertemukan para ahli untuk membahas strategi dalam menanggulangi perdagangan orang dan penipuan online. Agenda ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Panit Subdit Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) Iptu Yanti Harefa, Psikolog sekaligus Content Creator Iestri Kusumah.

Sebagai salah satu pengisi acara, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Astrid Ramadiah Wijaya menyoroti pentingnya meningkatkan literasi masyarakat tentang perdagangan orang dan penipuan online, mengingat kedua isu ini semakin meresahkan di Indonesia.

Baca juga: Kasus TPPO Kembali Terungkap, Lampung Rentan Perdagangan Orang

Ia menegaskan komitmen Kemenkominfo dalam menyosialisasikan bahaya tersebut, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN TPPO) Tahun 2020-2024.

“Selain itu, upaya diseminasi informasi mengenai bahaya TPPO juga dilakukan melalui berbagai kanal, seperti media luar ruang, media sosial (medsos), dan platform online, dengan tujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap TPPO,” ujar Astrid dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat bahwa selama periode 2017 hingga Oktober 2022, ada 2.356 korban TPPO di Indonesia. Hal ini menunjukkan eskalasi seriusnya masalah ini dan pentingnya perhatian dan tindakan serius dari semua pihak.

Astrid juga menyampaikan pernyataan dari Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani, yang mengungkapkan beragam modus operandi penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk melalui calo, propaganda di media sosial, dan lembaga pelatihan kerja yang tidak resmi.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi dan proses yang terlalu mudah.

Modus operandi perdagangan orang meningkat di era digital

Senada dengan Astrid, Iptu Yanti Harefa juga mencatat bahwa modus operandi perdagangan orang semakin meningkat di era digital.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku perdagangan orang menggunakan media sosial (medsos) sebagai alat untuk menjerat korban dengan tawaran pekerjaan menarik di luar negeri yang menggiurkan, seperti iming-iming gaji tinggi.

"Jejaring medsos menjadi lahan empuk bagi para pelaku untuk menjaring korban. Iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi menjadi umpan yang sering kerap memikat calon korban," tutur Yanti.

Yanti juga menyoroti bahwa para pelaku perdagangan orang sering kali melakukan pemisahan antara korban dengan keluarga mereka untuk memudahkan kontrol dan eksploitasi.

Mereka melakukan hal tersebut dengan berbagai cara, termasuk mengambil alih alat komunikasi korban, melarang mereka untuk berkomunikasi dengan keluarga, dan bahkan mengancam keselamatan mereka jika mencoba melarikan diri.

"Pemutusan komunikasi ini membuat korban semakin terisolasi dan kesulitan mendapatkan bantuan," ujarnya.

Baca juga: Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Halaman:


Terkini Lainnya

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com