Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Netralitas dan Hak Politik ASN dalam Pemilu

Kompas.com - 12/06/2024, 14:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA Pemilu 2024, catatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan adanya 403 laporan mengenai pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan 183 ASN atau 45,4 persen terbukti melanggar netralitas.

Meskipun jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020 yang mencatat 2.034 kasus dengan 1.597 ASN atau 78,5 persen terbukti bersalah, pelanggaran netralitas ASN tetap menjadi masalah signifikan yang belum terselesaikan sepenuhnya.

Di tengah upaya menjaga netralitas ASN, muncul isu diskriminasi dalam pencalonan kepala daerah.

ASN yang ingin mencalonkan diri diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya, sementara presiden dan menteri hanya perlu mengambil cuti saat mencalonkan diri.

Contoh diskriminasi ini terjadi di Sawahlunto, Sumatera Barat, di mana wali kota melalui surat edaran menyatakan bahwa ASN dilarang mendekati atau mendekatkan diri ke partai politik.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa ASN harus mengundurkan diri padahal mereka tetap berada dalam konteks pemerintahan yang sama?

Pembatasan ini tampak tidak adil, terutama mengingat ASN seharusnya dapat berkontribusi dalam pemerintahan tanpa kehilangan posisinya.

Kecuali jika mereka mencalonkan diri menjadi anggota legislatif yang memerlukan afiliasi dengan partai politik, ASN yang diperbantukan dalam jabatan BUMN pun semestinya bisa tetap aktif mewakili negara, dengan sistem penggajian dan status jabatan yang mendukung keberlangsungan karier mereka.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 41/PUU-XII/2014, untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, pengunduran diri bagi ASN dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan.

Dari perspektif hak konstitusional, pembatasan hak politik ASN tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menekankan kesamaan hak di hadapan hukum, seperti diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28D ayat (3) juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, yang tidak mungkin dijalankan oleh ASN jika hak politik mereka dibatasi.

Selain itu, pelarangan ASN untuk mendukung salah satu kandidat dalam pemilihan umum bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Netralitas ASN seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya karena kepala daerah petahana kerap memberikan tekanan agar ASN menguntungkan dirinya.

Tekanan ini bisa berbentuk perintah langsung, ancaman mutasi, atau bahkan pemberhentian, yang membuat ASN berada dalam posisi sulit.

Ini menunjukkan bahwa masalah sebenarnya terletak pada kontrol kepala daerah terhadap ASN, bukan pada partisipasi politik ASN itu sendiri.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com