JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi pada Kamis, 20 Juni 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri usai mendengarkan tanggapan tim penasihat hukum atau duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap nota pembelaan atau pleidoi Achsanul Qosasih.
Diketahui, Achsanul Qosasih merupakan terdakwa kasus mengkondisikan temuan BPK terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini
“Persidangan berikutnya untuk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, kita tunda hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 jam 10 pagi ya,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Dalam sidang ini, tim penasihat hukum Achsanul menolak seluruh replik yang disampaikan oleh penuntut umum. Adapun penuntut umum dalam repliknya menyatakan tetap pada surat tuntutan.
Sementara dalam nota pembelaan perkara ini, Anggota III BPK itu mengaku khilaf menerima uang senilai sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar dari proyek BTS 4G. Ia mengeklaim, dirinya tidak pernah menggunakan kewenangan apapun sebagai pejabat BPK untuk mengkondisikan temuan terkait proyek BTS 4G tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan, Achsanul disebut menerima uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama yang bersumber dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca juga: Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa
Galumbang, kata Jaksa, memberikan uang untuk Achanul berdasarkan perintah dari Anang Achmad Latif.
“Dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021,” papar Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis, 7 Maret 2024.
Anang disebut memberikan uang ke Achanul lantaran ketakutan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal TA 2021 untuk Kementerian Kominfo. Achanul pun memanggil Anang untuk ke ruangannya di Kantor BPK Slipi. Di situ, Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar.
“Terdakwa Achanul Qosasih mengatakan ‘tolong siapkan 40 milyar’ sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon, terdakwa mengatakan “ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya ‘Garuda’”, papar Jaksa.
Baca juga: Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama
Setelahnya, Anang Achmad Latif menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
“Bahwa alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (Over spec), inefisiensi,” papar Jaksa
Atas perbuatannya, Achanul dituntut jaksa dipidana selama lima tahun penjara setelah dinilai melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.