www.kompas.com
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbicara dengan penasihat hukumnya usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Dalam pembelannya mantan Anggota III Badan Pemeriksa BPK itu mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memaksa maupun memeras siapapun dalam kasus pengkondisian perkara Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kominfo. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.(ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+