JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan peringatan keras terakhir terhadap Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Senin (10/6/2024).
Sebagai leading sector, Puadi dianggap gagal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penggelembungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Sistem Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu III Puadi selaku anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata anggota majelis pemeriksa DKPP, Dewi Pettalolo, membacakan putusan.
Sanksi ini dijatuhkan karena Puadi sebelumnya juga pernah disanksi terkait penanganan pelanggaran Pilpres 2024.
Baca juga: KPU Susun Perbaikan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024
DKPP berpandangan, Puadi mengembang tugas dan tanggung jawab strategis untuk koordinasi tugas pengkajian, tindak lanjut laporan, dan temuan dugaan pelanggaran pemilu, sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, 4 pimpinan lain Bawaslu RI, yakni Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, serta Herwyn Malonda, disanksi peringatan dalam perkara yang sama.
Mereka dianggap melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, aduan atas Puadi dkk ke DKPP dilayangkan oleh Mirza Zulkarnaen yang menyebut laporannya ditolak dengan alasan tidak diregistrasi dan menyatakan tidak memenuhi syarat materiil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.