JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas fiktif yang dilakukan Kemendagri sebesar Rp 2,4 juta.
Tito mengaku baru mendapat informasi terkait temuan BPK itu.
"Saya belum tahu, saya baru tahu juga informasi tadi. Saya belum tahu ini periode kapan waktunya, apakah periode yang dulu. Karena kadang-kadang dari BPK itu kan ada akumulasi yang belum dibayarkan," ujar Tito saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Kalau ada temuan BPK, biasanya yang kita lakukan adalah, kalau ada kesalahan saja, diperbaiki administrasinya. Apa mungkin administrasi pertanggungjawabannya yang belum ada," kata dia.
Baca juga: Mendagri Tito Ingin Bandingkan Hasil Kerja Penjabat dan Kepala Daerah Hasil Pilkada
Menurut Tito, bisa saja sebenarnya pegawai Kemendagri ini melakukan perjalanan dinas, namun ternyata tidak memberikan bukti boarding pass.
Hanya saja, yang pasti, Tito belum tahu pada periode kapan perjalanan dinas fiktif ini terjadi.
Jika uang tersebut tidak dikembalikan oleh si oknum pegawai, maka Tito tidak segan untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau itu memang ada, langkah yang kita lakukan adalah kita minta untuk kembalikan. Kembalikan uangnya semuanya. Itu penyelesaian administrasi dulu. Kalau dia enggak kembalikan, ya kita pidanakan," ujar Tito.
Dilansir dari LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023, berikut kementerian atau lembaga yang tercatat melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas:
Baca juga: BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 5.036.073.525
Permasalahan: Penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 211.813.287
Permasalahan: Pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 7.402.500.000
Permasalahan: Pembayaran biaya transport kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.
Baca juga: Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi Fraud