Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Kompas.com - 04/06/2024, 08:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 menyebut Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pernah memiliki data peserta pensiun ganda sebanyak 765 orang.

Data ganda itu membuat nilai tabungan melonjak dua kali lipat dari semula Rp 3,3 miliar menjadi Rp 6,6 miliar.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Atas 765 orang tersebut seharusnya hanya memiliki saldo sebesar Rp 3.319.125.229 dan selisihnya sebesar Rp 3.319.125.229,” sebagaimana dikutip dari dokumen laporan tersebut, Senin (4/6/2024).

Baca juga: Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Menurut laporan tersebut, data ganda ditemukan dari hasil pemeriksaan terhadap data 1.020.391 peserta pensiun per 31 Desember 2020.

Dari jumlah itu, sebanyak 765 orang di antaranya memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan saldo yang sama.

Untuk diketahui, BP Tapera harus mengembalikan simpanan peserta aktif yang pensiun maksimal tiga bulan setelah kepesertaannya berakhir.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan berlaku bagi peserta yang pensiun setelah 31 Desember 2020.

Baca juga: Menunda Tapera untuk Pekerja

Auditor BPK menyebutkan, seharusnya jumlah uang yang membengkak akibat data ganda bisa dikelola dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT).

Adapun KPDT merupakan kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana bersumber dari simpanan bulanan dengan besaran yang telah ditentukan.

Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap data bermasalah itu kemudian menyebut, BP Tapera telah menyalurkan pengembalian terhadap 640 peserta dengan nilai Rp 2.846.510.252.

Pengembalian dilakukan melalui PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) pada tahap I dan II.

“Tidak ada peserta yang menerima pengembalian tabungan lebih dari satu kali,” tulis laporan itu.

Baca juga: Tolak Program Tapera, Buruh Karanganyar: Pemerintah Lepas Tanggung Jawab

Tapera saat ini menjadi sorotan dan dikritik banyak pihak karena akan memungut iuran dari karyawan swasta pada 2027 mendatang.

Sebelumnya, lembaga tersebut hanya memotong gaji para pegawai negeri sipil (PNS).

Perubahan ini itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kalangan pekerja dan pengusaha ramai menolak aturan baru ini, tetapi pemerintah bergeming.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com