JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 menyebut Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pernah memiliki data peserta pensiun ganda sebanyak 765 orang.
Data ganda itu membuat nilai tabungan melonjak dua kali lipat dari semula Rp 3,3 miliar menjadi Rp 6,6 miliar.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“Atas 765 orang tersebut seharusnya hanya memiliki saldo sebesar Rp 3.319.125.229 dan selisihnya sebesar Rp 3.319.125.229,” sebagaimana dikutip dari dokumen laporan tersebut, Senin (4/6/2024).
Baca juga: Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M
Menurut laporan tersebut, data ganda ditemukan dari hasil pemeriksaan terhadap data 1.020.391 peserta pensiun per 31 Desember 2020.
Dari jumlah itu, sebanyak 765 orang di antaranya memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan saldo yang sama.
Untuk diketahui, BP Tapera harus mengembalikan simpanan peserta aktif yang pensiun maksimal tiga bulan setelah kepesertaannya berakhir.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan berlaku bagi peserta yang pensiun setelah 31 Desember 2020.
Baca juga: Menunda Tapera untuk Pekerja
Auditor BPK menyebutkan, seharusnya jumlah uang yang membengkak akibat data ganda bisa dikelola dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT).
Adapun KPDT merupakan kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana bersumber dari simpanan bulanan dengan besaran yang telah ditentukan.
Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap data bermasalah itu kemudian menyebut, BP Tapera telah menyalurkan pengembalian terhadap 640 peserta dengan nilai Rp 2.846.510.252.
Pengembalian dilakukan melalui PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) pada tahap I dan II.
“Tidak ada peserta yang menerima pengembalian tabungan lebih dari satu kali,” tulis laporan itu.
Baca juga: Tolak Program Tapera, Buruh Karanganyar: Pemerintah Lepas Tanggung Jawab
Tapera saat ini menjadi sorotan dan dikritik banyak pihak karena akan memungut iuran dari karyawan swasta pada 2027 mendatang.
Sebelumnya, lembaga tersebut hanya memotong gaji para pegawai negeri sipil (PNS).
Perubahan ini itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kalangan pekerja dan pengusaha ramai menolak aturan baru ini, tetapi pemerintah bergeming.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.