JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyebut bahwa penyitaan terhadap alat komunikasi atau handphone saksi adalah hal biasa. Hal itu menanggapi penyitaan handphone Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto diperiksa KPK terkait kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Yudi juga meyakini bahwa prosedur penyitaan tersebut pasti dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Di antaranya, memberikan berita acara penyitaan dan tanda terima barang bukti.
“Jika pun saksi tidak koperatif, penyidik akan menyita dan memberikan berita acara penolakan penyitaan. Jadi saya kaget juga ketika memprotes alat komunikasi disita penyidik karena itu merupakan hal biasa,” kata Yudi kepada Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Jejak Pencarian Harun Masiku oleh KPK-Polri, 5 Tahun Akan Berakhir Sia-sia?
Kemudian, Yudi mengungkapkan, penyitaan alat komunikasi oleh penyidik KPK biasanya karena diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
“Penyidik (menyita) menduga bahwa alat komunikasi atau handphone tersebut diduga terkait dengan perkara yang ditangani penyidik, dalam hal ini kasus korupsi terkait suap komisioner KPU. Bisa jadi juga ada kaitan dengan pelarian Harun Masiku,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik KPK pasti memiliki informasi sebelumnya sehingga penyitaan terhadap alat komunikasi milik saksi dilakukan guna memperkuat bukti-bukti yang sudah dimiliki.
“Intinya penyidik tidak akan asal-asalan dalam melakukan penyitaan. Tentu sudah diukur oleh mereka. Tentu sudah didapatkan informasi sebelumnya terkait alat komunikasi tersebut yang akan memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik yang terkait perkara dugaan korupsi komisioner KPU ataupun di mana harun masiku berada,” kata Yudi.
Baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Debat dengan Penyidik KPK Saat Diperiksa dalam Kasus Harun Masiku
Oleh karena itu, dia meminta publik untuk menunggu pembuktian yang dilakukan oleh KPK terkait penyitaan alat komunikasi atau handphone milik Hasto Kristiyanto tersebut.
“Itu adalah kewenangan penyidik terhadap penyitaan terhadap handphone atau alat komunikasi. Nanti penyidik akan mengecek alat komunikasi tersebut sehingga ketika diperiksa penyidik akan buktikan dugaannya terhadap alat komunikasi tersebut,” ujar Yudi.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mengaku bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait penyitaan handphone dan tas milik kliennya dari tangan staf bernama Kusnadi.
Menurut Parta, penyitaan dilakukan ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap eks kader PDI-P Harun Masiku yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Nanti kita pikirkan,” kata Patra saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Ponsel dan Tas Hasto Disita KPK, Pengacara Pertimbangkan Gugat Praperadilan
Patra mengatakan, pihaknya keberatan atas penyitaan tersebut. Menurut dia, penyidik seharusnya bisa langsung meminta handphone dan tas itu dari kliennya,
“Nah, oleh karena itu, tentu Pak Hasto tadi sampaikan beliau keberatan berdasar dan valid. Kenapa enggak diminta langsung? Itu ini menjadi pertanyaan,” ujar Patra.