JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron.
"Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor ya," kata Trunoyudo di The Tribrata Ballroom, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Namun, Trunoyudo belum mengetahui kapan SP2HP tersebut akan dikirimkan ke Ghufron.
Baca juga: Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para Sesepuh
Dia juga belum mengetahui isi dari SP2HP tersebut dan tak menginfokan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan.
"Setiap laporan yang kita terima pasti kita terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron mengaku telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
Ghufron enggan mengungkapkan siapa yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran dua pasal tersebut.
Ghufron melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
Baca juga: Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas
“Tadi sudah saya sampaikan, saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ketika dikonfirmasi apakah pihak terlapor adalah anggota Dewas KPK Albertina Ho, ia tidak menjawab dengan jelas. “Ada beberapa, tidak satu,” ujar Ghufron.
Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena mereka tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik.
Sementara, dirinya telah meminta pemeriksaan ditunda karena terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Menurut Ghufron, laporan telah dilayangkan ke Bareskrim pekan pertama Mei lalu.
Baca juga: Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan
“Apa dasar-dasarnya Pak? Nanti lah kita kan ini masih anu ya, masih berproses. Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” tutur Ghufron.