Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Friksi Antara Penegak Hukum Belum Hilang Berkaca dari Kasus Penguntitan Jampidsus

Kompas.com - 06/06/2024, 18:34 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa persoalan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, membuktikan bahwa friksi antara institusi penegak hukum itu masih terjadi sampai saat ini.

Mahfud menyebut bahwa friksi antara institusi penegakan hukum telah terjadi sejak lama. Bahkan, dia sempat menyebut istilah "Cicak versus Buaya” yang terjadi pada tahun 2009 antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Polisi dengan Kejaksaan, Polisi dengan KPK waktu itu betul-betul berhadap-hadapan. Dan ternyata sekarang belum hilang rasanya kalau kita lihat kasus Jampidsus dikuntit,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan Jampidsus, Mahfud: Masyarakat Harus Diberi Ketentraman

Dia lantas menceritakan, contoh friksi atau kurangnya koordinasi yang terjadi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka karena baru setelah dua tahun melaporkan adanya dugaan penyimpangan anggaran oleh kepala desanya.

Menurut Mahfud, Nurhayati tidak bersalah karena tidak memiliki mens rea atau niat jahat melakukan korupsi. Dia baru melapor setelah dua tahun karena dulu berada di lingkaran kekuasaan itu lantaran bekerja sebagai bendahara.

“Saya teriak waktu itu, itu ndak benar dong, secara substansi mens reanya apa,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta agar Kejaksaan Agung (Kajagung) membebaskan Nurhayati. Tetapi, ditolak dengan alasan sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian dan sudah dinyatakan lengkap.

Kemudian, Mahfud sebagai Menko Polhukam, berbicara kepada Kepolisian agar Nurhayati ini dibebaskan. Tetapi, Kepolisian menolak karena penetapan tersangkanya disebut atas permintaan jaksa penuntut umum dalam proses persidangan.

“Akhirnya saya teleponan dari jam 10 sampai jam 4 sore baru malamnya lepas. Nah sepertinya kurang koordinasi. Itu contoh kecil. Maksud saya, memang ada masalah,” katanya.

Baca juga: Harap Prabowo Perbaiki Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

Oleh karena itu, menurut dia, friksi antar penegak hukum memang terjadi sejak dulu dan bukan cerita baru lagi.

Namun, dalam kasus penguntitan Jampidsus yang belum lama terjadi, Mahfud meminta Polri dan Kejaksaan menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Menurut dia, tidak bisa hanya disebut telah diselesaikan secara internal.

Sebab, menyangkut keamanan dan ketentraman masyarakat juga lantaran selevel Jampidsus saja bisa diperlakukan seperti itu.

“Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Karena masyarakat ini kan harus diberi ketentraman. Kalau hal gini Kejaksaan Agung saja kena apalagi yang bukan Kejaksaan Agung ya kan. Orang akan berkata begitu,” ujarnya menegaskan.

Dia lantas menyarankan agar oknum Densus 88 yang telah ditangkap dan diperiksa untuk dibawa ke hadapan publik agar diketahui siapa yang memerintahkannya dan tujuannya apa.

“Yang ditangkap ini saja munculkan, periksa, lalu munculkan keterangannya ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini,” ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Halaman:


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com