JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebut Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh lelah dengan pemberitaan fakta persidangan kasus korupsi kadernya Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diungkapkan Sahroni saat dicecar oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh terkait ramainya kasus yang membawa nama baik Partai Nasdem ini.
"Apakah saudara pernah enggak dirapatkan setelah beliau jadi tersangka, ini kan viral dimana-mana, kan nama baik Nasdem dibawa kemana-mana. Apakah pernah ada dipanggil Ketua Partai dan membicarakan masalah ini?" kata Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui
Sahroni kemudian menjawab, Surya Paloh lelah dengan pemberitaan fakta persidangan yang setiap hari diberitakan oleh awak media.
"Siap Yang Mulia, Ketua Umum sudah capek Yang Mulia, sudah capek melihat beritanya," ucap Sahroni.
Rianto kemudian mencecar, uang negara yang dirampas oleh SYL seharusnya dibahas oleh Nasdem dan partai semestinya bertanggungjawab oleh kader partainya itu.
Sebab, aliran dananya masuk dalam kegiatan-kegiatan partai Nasdem, seperti sumbangan bencana hingga sumbangan sembako.
"Masalahnya ini kan uang negara, apakah ada keinginan dari Partai mengembalikan itu, karena ini kepentingan partai, selain dari Rp 860 juta yang saudara bayar tercatat, tapi yang lain apakah ada keinginan. Ini kan uang negara," tutur Rianto.
"Ijin yang mulia, terkait dengan kalau kami tau jumlahnya seperti sebelumnya uang Rp 860 juta kemungkinan kalau kami tau kami kembalikan. Masalahnya kami tidak tahu yang mulia," jawab Sahroni.
Baca juga: Hakim Cecar Sahroni soal Sumbangan SYL Rp 860 Juta untuk Partai Nasdem dari Anggaran Kementan
Rianto kembali bertanya "(Sumbangan) sembako, telur, dan sapi kurban?"
"Kami enggak tau yang mulia, enggak tau," tutur Sahroni.
"Enggak tau, jadi saudara enggak ada kewajiban mengembalikan itu?," tanya Rianto kembali.
"Enggak ada kewajiban karena kami enggak tau Yang Mulia," ucap Sahroni.
"Walaupun faktanya ada?" tanya Rianto.
"Faktanya ada yang mulia," kata Sahroni.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini dilakukan Syahrul dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.