Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Minta Presiden Jelaskan soal Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Kompas.com - 05/06/2024, 16:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, meminta kasus penguntitan yang dilakukan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah diungkap ke publik.

Mahfud yang merupakan mantan calon wakil presiden ini pun meminta pemerintah menjelaskan kasus itu agar dibuka kepada publik secara terang-benderang.

"Harusnya kan pemerintah menjelaskan, kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini, kalau di tingkat Menko (Polhukam) belum bisa, bisa Presiden langsung. Kan ini semua tanggung jawab Presiden," kata Mahfud dalam tayang di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (04/6/2024).

Menko Polhukam periode 2019-2024 itu menilai, penjelasan dari Kejagung ataupun Polri yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu tidak menjelaskan persoalan yang sebenarnya terjadi.

Baca juga: Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Mahfud berpendapat, penguntitan Jampidsus merupakan tindakan yang sangat aneh.

Selain itu, Mahfud turut menyorot tugas dan fungsi Densus 88 Polri. Menurut dia, tokoh pendiri Densus 88, Irjen (Purn) Ansyaad Mbai menegaskan bahwa satuan itu fokus mengurus teror, bukan korupsi.

Mahfud lantas mengutip pernyataan Ansyaad, yang pernah mengatakan bahwa anggota-anggota Densus 88 itu tidak bisa melakukan tugas-tugas di luar teror dan terorisme tanpa ada keterangan yang jelas.

Dengan demikian, keberadaan para anggota Densus 88 Polri di lapangan harus jelas masalah maupun surat tugasnya.

"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa, nah ini ada tidak, kalau tidak ada kan gampang. Orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja, kan begitu, ini kamu dari mana melakukan itu," ujar Mahfud.

Baca juga: Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menegaskan, tugas Densus 88 jelas hanya mengurus persoalan terorisme.

Jika ada tugas-tugas yang dilakukan di luar dari penanggulangan terorisme maka ini menjadi bentuk pelanggaran disiplin. Bahkan, hal ini bisa masuk kategori pelanggaran disiplin sangat berat.

"Ya, pelanggaran disiplin yang sangat berat," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, kasus penguntitan itu memiliki kaitan dengan perebutan pergantian penguasa mafia timah.

Mahfud menyebutkan, kondisi itu terjadi seiring pergantian pemerintahan yang dalam waktu dekat akan dilakukan.

"Ini sebenarnya perebutan pergantian owner mafia timah, jadi timah itu selama ini ada owner-nya, penguasa timah, karena rezim politik akan berubah sekarang ini mulai disingkirkan orang-orang yang sekarang menjadi mafia," ujar Mahfud.

Baca juga: Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com