JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, meminta kasus penguntitan yang dilakukan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah diungkap ke publik.
Mahfud yang merupakan mantan calon wakil presiden ini pun meminta pemerintah menjelaskan kasus itu agar dibuka kepada publik secara terang-benderang.
"Harusnya kan pemerintah menjelaskan, kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini, kalau di tingkat Menko (Polhukam) belum bisa, bisa Presiden langsung. Kan ini semua tanggung jawab Presiden," kata Mahfud dalam tayang di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (04/6/2024).
Menko Polhukam periode 2019-2024 itu menilai, penjelasan dari Kejagung ataupun Polri yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu tidak menjelaskan persoalan yang sebenarnya terjadi.
Baca juga: Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus
Mahfud berpendapat, penguntitan Jampidsus merupakan tindakan yang sangat aneh.
Selain itu, Mahfud turut menyorot tugas dan fungsi Densus 88 Polri. Menurut dia, tokoh pendiri Densus 88, Irjen (Purn) Ansyaad Mbai menegaskan bahwa satuan itu fokus mengurus teror, bukan korupsi.
Mahfud lantas mengutip pernyataan Ansyaad, yang pernah mengatakan bahwa anggota-anggota Densus 88 itu tidak bisa melakukan tugas-tugas di luar teror dan terorisme tanpa ada keterangan yang jelas.
Dengan demikian, keberadaan para anggota Densus 88 Polri di lapangan harus jelas masalah maupun surat tugasnya.
"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa, nah ini ada tidak, kalau tidak ada kan gampang. Orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja, kan begitu, ini kamu dari mana melakukan itu," ujar Mahfud.
Baca juga: Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi
Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menegaskan, tugas Densus 88 jelas hanya mengurus persoalan terorisme.
Jika ada tugas-tugas yang dilakukan di luar dari penanggulangan terorisme maka ini menjadi bentuk pelanggaran disiplin. Bahkan, hal ini bisa masuk kategori pelanggaran disiplin sangat berat.
"Ya, pelanggaran disiplin yang sangat berat," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, kasus penguntitan itu memiliki kaitan dengan perebutan pergantian penguasa mafia timah.
Mahfud menyebutkan, kondisi itu terjadi seiring pergantian pemerintahan yang dalam waktu dekat akan dilakukan.
"Ini sebenarnya perebutan pergantian owner mafia timah, jadi timah itu selama ini ada owner-nya, penguasa timah, karena rezim politik akan berubah sekarang ini mulai disingkirkan orang-orang yang sekarang menjadi mafia," ujar Mahfud.
Baca juga: Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus