Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Kompas.com - 04/06/2024, 16:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI-P Puan Maharani angkat bicara tentang revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum disahkan sebagai undang-undang (UU).

Menurut dia, DPR masih akan mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum mengesahkan RUU MK.

"Nanti kita dengar dulu di lapangan itu seperti apa, yang pasti saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain-lain sebagainya," kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Puan mengatakan, DPR tidak ingin UU MK terburu-buru disahkan tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat.

Jika begitu, menurut dia, UU MK tidak akan memiliki manfaat bagi kehidupan hukum di Indonesia.

"Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat," ujar dia. 

Selain itu, Puan menyampaikan tanggapannya tentang revisi UU Polri yang menuai polemik di masyarakat.

Puan tak menjawab soal isu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri meminta fraksi PDI-P di DPR menolak sejumlah pasal RUU Polri.

Baca juga: Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Ia mengaku belum mengetahui persis apa isi draf RUU Polri karena belum menerimanya.

"Sampai sekarang belum ada naskah akademisnya, surpres (surat presiden)-nya belum diterima, jadi belum ada, DIM-nya belum ada, jadi belum tahu isinya apa," ucap Puan.

Perubahan keempat Revisi Undang-Undang MK bakal disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna.

Hal tersebut diketahui setelah Komisi III DPR bersama pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK, Senin (13/5/2024).

Namun sudah hampir satu bulan setelah rapat pleno itu, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU MK tak kunjung digelar.

Baca juga: Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Sudah beberapa kali rapat paripurna tercatat tidak mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II RUU MK.

Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pengesahan RUU MK menjadi catatan panjang sejumlah revisi Undang-Undang pada era Jokowi yang dibentuk dalam waktu singkat.


Dengan pembentukan Undang-Undang yang terkesan "dikebut", prinsip partisipatif sulit untuk dipenuhi.

"Sebenarnya enggak ada waktu ideal, tapi dalam membuat Undang-Undang, yang penting prinsipnya harus partisipatif secara bermakna," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Bivitri menjelaskan, prinsip partisipatif berarti semua orang yang terkena dampak atau berkepentingan dalam suatu UU, seharusnya memberikan pertimbangan terhadap proses pembuatan peraturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

Nasional
PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com