JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor terkait keberatannya atas penetapan tersangka oleh KPK.
Anggota Tim Hukum KPK Muhammad Hafez menyebut, pihaknya yakin bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan kuat dan mendukung kewenangan KPK.
"Kalau dari jalannya persidangan, dari ahli yang kita hadirkan dan bukti-bukti yang firm, kita mengajukan 132 bukti ya, itu insya Allah sudah yakin," ucap Anggota Tim Hukum KPK Muhammad Hafez kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
Hafez juga menyampaikan, 132 bukti yang diajukan mencakup berbagai dokumen penting yang relevan dengan praperadilan tersebut.
"Kalau isi itu ada berita acara pemeriksaan, ada surat, ada dokumen, ada petunjuk, juga putusan-putusan terdahulu yang menyatakan bahwa KPK berwenang dalam penetapan terasangka," kata dia.
"Jadi, bukti-buktinya sudah kuat untuk menetapkan Bupati (nonaktif) Sidoarjo sebagai tersangka," ucap Hafez.
Adapun sidang putusan gugatan praperadilan Gus Muhdlor akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/6/2024) besok.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (28/5/2024).
Gugatan tersebut kembali diajukan Gus Muhdlor untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024.
Baca juga: Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut, gugatan praperadilan diajukan lagi dengan melengkapi fakta baru soal penahanan kliennya.
"Terkait alasan permohonan kita di mana ada dua alasan pokok. Pertama adalah penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup dua alat bukti dan juga ada terkait barang bukti," ujar Mustofa di PN Jakarta Selatan.
"Ketiga terkait dengan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, keempat yaitu penahanan karena otomatis penetapan tersangka tidak sah maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.