JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (4/6/2024).
Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 119 orang secara fisik, sedangkan ada sebanyak 172 anggota Dewan yang izin.
"Menurut catatan dari sekretariat jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini hadir 119 orang, izin 172, sehingga yang hadir 297 orang dari 575 anggota dan dihadiri anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Ketua DPR Puan Maharani membuka rapat.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas
Rapat dihadiri oleh Puan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus.
Tampak tidak hadir pada permulaan rapat, yakni Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Rahmat Gobel.
Rapat memiliki sejumlah agenda.
Pertama, penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dan Ikhtisar hasil pemeriksaan semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh BPK RI;
Kedua, tanggapan Pemerintah terhadap pandangan Fraksi atas kerangka ekonomi makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025;
Ketiga, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Baca juga: Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti Fit and Proper Test di DPR
Empat, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);
Lima, laporan Komisi X DPR RI terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Enam, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Tujuh, persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.