Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Kompas.com - 03/06/2024, 18:17 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Pajak Fungsional Pemeriksaan Pajak Muda pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar divonis 4 tahun penjara.

Pembacaan vonis tersebut dilakukan langsung oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

"Mengadili, satu menyatakan Yulmanizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yulmanizar dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," sambung dia.

Baca juga: 2 Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap Rp 17,9 Miliar terkait Pengurusan Pajak

Yulmanizar juga dijatuhkan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 8,4 miliar.

Sebagai informasi, Yulmanizar disebut terbukti menerima suap sebesar Rp 17,9 miliar bersama Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama Direktorat Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Febrian.

Uang pelicin ini diterima bersama Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaa dan Penagihan DJP, Alfred Simanjuntak dan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Wawan Ridwan.

Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji turut menerima uang pelicin tersebut.

Baca juga: KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Uang dengan nilai Rp 15 miliar diberikan oleh Konsultan PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kemudian, para pejabat pajak itu juga menerima uang dari Kuasa PT Bank PAN Indonesia sebesar 500.000 dollar Singapura.

Selain itu, mereka juga menerima uang dari Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo sebesar 3.500.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak.

Febrian bersama Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan, Dadan Rameani dan Angin Prayitno Aji disebut menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 17,9 miliar

Mereka juga turut menerima fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp 5.662.500 dari pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com