JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Pajak Fungsional Pemeriksaan Pajak Muda pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar divonis 4 tahun penjara.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan langsung oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Mengadili, satu menyatakan Yulmanizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yulmanizar dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," sambung dia.
Baca juga: 2 Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap Rp 17,9 Miliar terkait Pengurusan Pajak
Yulmanizar juga dijatuhkan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 8,4 miliar.
Sebagai informasi, Yulmanizar disebut terbukti menerima suap sebesar Rp 17,9 miliar bersama Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama Direktorat Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Febrian.
Uang pelicin ini diterima bersama Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaa dan Penagihan DJP, Alfred Simanjuntak dan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Wawan Ridwan.
Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji turut menerima uang pelicin tersebut.
Baca juga: KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan
Uang dengan nilai Rp 15 miliar diberikan oleh Konsultan PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Kemudian, para pejabat pajak itu juga menerima uang dari Kuasa PT Bank PAN Indonesia sebesar 500.000 dollar Singapura.
Selain itu, mereka juga menerima uang dari Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo sebesar 3.500.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak.
Febrian bersama Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan, Dadan Rameani dan Angin Prayitno Aji disebut menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 17,9 miliar
Mereka juga turut menerima fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp 5.662.500 dari pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.