Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik RUU Polri soal Polisi Bisa Awasi Penyidik KPK, Alex: Jangan Dibolak-balik

Kompas.com - 03/06/2024, 14:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan tugas dari undang-undang agar lembaganya mengawasi aparat penegak hukum (APH) lain tidak diputarbalikkan.

Alex menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan terkait Pasal 14 Ayat 1b draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri, yang menyebut polisi bisa mengawasi dan membina teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian/lembaga.

Alex mengatakan, undang-undang memerintahkan, dalam konteks pemberantasan korupsi, pengawasan terhadap APH lain menjadi tugas KPK.

“Jadi jangan dibolak-balik,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2024).

Baca juga: Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga mengkritik Pasal 16 Ayat 1 RUU Polri yang menyebut lembaga yang akan merekrut PPNS harus mendapat rekomendasi Polri.

Alex menegaskan proses rekrutmen penyelidik dan penyidik KPK berkaitan erat dengan independensi lembaga. Ketentuan mengenai independensi lembaga ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang KPK.

Selama ini, KPK bisa mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri, dan tidak mengganggu independensi mereka.

Selain itu, koordinasi dengan lembaga lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung dilaksanakan dalam tahap pelatihan penyidik dan penyelidik yang baru direkrut.

Baca juga: Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

“KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik/penyidik,” tuturnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti muatan RUU Polri yang dinilai menjadikan kepolisian menjadi lembaga superbody dan berpotensi mengintervensi lembaga lain seperti KPK. 

Salah satu materi yang disorot adalah Pasal 14 Ayat 1b yang menyebut lembaga jtu bisa mengawasi dan membina teknis PPNS di lembaga lain. Kemudian, mereka juga mempersoalkan Pasal 16 Ayat (1) yang menyebut kementerian/lembaga yang merekrut PPNS harus mendapatkan rekomendasi polisi.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebutkan, pasal tersebut membuka wewenang bagi kepolisian untuk mengintervensi kasus di lembaga lain seperti KPK.

Baca juga: Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Padahal, KPK memiliki riwayat perseteruan ketika menangani kasus korupsi menyangkut anggota kepolisian.

"Jadi ketika KPK mau merekrut penyidik, jaksa agung mau merekrut penyidik, KLHK mau merekrut penyidik lingkungan hidup, harus ada rekomendasi kepolisian,” kata Isnur di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024). 

“Nah kalau kita berkaca ini, akan menjadi catatan yang sangat tidak baik, berarti ada upaya intervensi. Kita punya catatan terhadap sikap 'cicak-buaya' 1, 2, 3,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com