JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah baru-baru ini dianggap membuat syarat pencalonan Pilkada 2024 tidak adil dan seragam.
"Ide (batas usia minimal calon kepala daerah dihitung) saat pelantikan adalah waktu yang tidak serentak dan itu wewenang KPU (menentukan kapan pelantikan)," kata eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay, kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2024).
"Jadi, ketidakadilan antarcalon menjadi terbuka lebar," ia menambahkan.
Hadar mengatakan, waktu pelantikan kepala daerah terpilih tidak serentak dan tak bisa ditentukan sejak sekarang karena berkaitan dengan sengketa hasil Pilkada 2024.
Jika hasil pilkada di suatu wilayah tidak menimbulkan sengketa, maka kepala daerah bisa langsung dilantik setelah penetapan hasil pilkada.
Namun, pihak yang menetapkan jadwal pelantikan bukanlah KPU itu sendiri. KPU hanya memberi tenggat waktu.
Baca juga: KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Sementara itu, jika hasil pilkada di suatu wilayah menimbulkan sengketa, maka pelantikan harus menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tersebut.
"Patut dipertanyakan dan dicurigai ada putusan MA seperti ini," ujar Hadar.
Ia menilai, putusan ini mengejutkan dan membingungkan.
"Akhirnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan kita pada proses pemilihan yang sedang berlangsung," lanjutnya.
Adapun Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Dengan putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU lewat Peraturan KPU 9/2020.
MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mempertanyakan putusan kilat tersebut. Terlebih, tidak ada proses persidangan yang terbuka.
Baca juga: Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif