JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli perancangan dan pembangunan Dharma Sembiring menyebutkan ada banyak kejanggalan pada proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Hal itu diungkapkan Sembiring saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
“Banyak kami temukan kejanggalan-kejanggalan ya, karena design and build itu sebenarnya dia sudah punya basic design. Tetapi dalam perjalanannya ini berubah, berubah dari beton (menjadi baja)” kata Sembiring, Selasa.
Baca juga: Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah
Menurut Sembiring, konsep awal yang disiapkan untuk proyek Tol MBZ sudah sangat sesuai, khususnya dari segi perencanaan dan pembangunannya.
Namun, dalam pelaksanaannya justru terdapat perubahan spesifikasi dan material, misalnya perubahan girder berbahan baja menjadi beton.
“Contohnya ini kan kami ada dapat datanya bahwa ada permohonan untuk mengubah dari beton menjadi girder baja,” kata Sembiring.
Sembiring mengatakan, perubahan material untuk proyek Jalan Tol MBZ bisa saja dilakukan, tetapi perlu alasan dan pertimbangan yang kuat, serta persetujuan dari pejabat tertentu.
“Harusnya ada satu persetujuan karena ada permohonan di sini, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nah, kami ingin tahu jawabannya apakah disetujui atau tidak?” ujar Sembiring.
Baca juga: Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar
“Itu kenapa berubah? Pertimbangan perubahannya itu apa? Belum ada (penjelasannya). Kami belum menemukan jawabannya yang mulia,” imbuh dia.
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Jaksa mengungkapkan para terdakwa bersekongkol dalam proses penentuan pemenang lelang, hingga mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal dan menurunkan mutu beton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.