JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyarankan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersifat opsional.
Kewajiban iuran dinilai akan memberatkan masyarakat, khususnya pekerja di bidang swasta.
"Gimana kalau Tapera ini sifatnya opsional saja, yang wajib memang ada yaitu ASN, TNI-Polri, tapi kalau kepada pekerja?," ujar Trubus dalam acara diskusi di DPR-RI, Kamis (30/5/2024).
Trubus mengatakan, akan ada kerepotan yang dirasakan oleh pekerja swasta.
Baca juga: Mensesneg Serahkan Penjelasan Iuran Tapera ke Kementerian PUPR dan Kemenkeu
Khususnya ketika pekerja swasta harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau pekerja swasta repotnya apa? Kalau dia tiba-tiba PHK, maka dia otomatis jadi (pengangsur) mandiri, bertanggung jawab karena tidak ditanggung perusahaan," tuturnya.
Menurut Trubus, negara harus memikirkan dampak yang terjadi dari kebijakan kewajiban iuran Tapera tersebut.
"Lainnya terkait ini, PP 21 (terkait Tapera) menurut saya, seolah-olah negara mengumpulkan pundi-pundi dana masyarakat, dengan tak jelas apakah bisa mempunyai rumah," ucapnya.
Baca juga: Tukang Bubur: Saya Lebih Percaya Tapera Dikelola Swasta Dibandingkan Pemerintah
Belum lagi dengan penolakan yang terjadi, jika iuran tersebut bersifat wajib, apakah ada sanksi bagi masyarakat akan menolak.
"Kalau masyarakat menolak gimana? Apa masyarakat harus dipaksa? Kan enggak mungkin juga. Arti memang idealnya khusus untuk pekerja swasta atau mandiri itu sifatnya opsional atau mandatori supaya tidak menimbulkan kegaduhan," tandasnya.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP No. 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP ini mengatur agar pekerja membayar iuran untuk perumahan.
Baca juga: Tak Setuju Upah Dipotong Tapera, Pekerja di Jakarta: Gaji Sudah Pas-pasan
Iuran Tapera adalah sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sementara untuk Pekerja Mandiri mengiur sebesar 3 persen dan ditanggung sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.