Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

Kompas.com - 29/05/2024, 13:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki menyatakan, jaksa agungtidak mungkin melimpahkan kewenangan penuntutan kepada Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirtut KPK).

Basuki mengatakan, pelimpahan wewenang untuk melakukan penuntutan diberikan komisioner atau pimpinan KPK kepada Dirtut KPK, bukan oleh jaksa agung.

“Kan tidak mungkin jaksa agung melimpahkan kewenangan pada Dirtutnya KPK. Kan enggak mungkin. Ini lintas instansi,” ujar Basuki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Menurut Basuki, jaksa agung hanya memberikan penugasan kepada para jaksanya untuk berdinas sementara waktu di KPK.

Baca juga: KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol

Dalam Undang-Undang KPK juga disebutkan, pimpinan KPK mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

Jaksa penuntut umum KPK yang berasal dari Kejaksaan Agung itu berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD).

Masa penugasan mereka yang berbatas waktu bisa diperpanjang, dikembalikan ke organisasi induk ketika habis, atau menjadi pegawai KPK permanen.

“Jadi pelimpahan wewenang adalah pelimpahan wewenang dari komisioner KPK  kepada Direktur Penuntutan,” ujar Basuki.

“Itu yang benar, bukan pelimpahan wewenang dari Jaksa Agung kepada Dirtutnya KPK, mana ada urusannya,” imbuh dia.

Baca juga: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Adapun Dirtut KPK sebelumnya dipersoalkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Hakim Agung Gazalba Saleh.

Dalam putusan sela, mereka menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba karena Dirtut KPK tidak mengantongi delegasi wewenang dari Jaksa Agung.

 

Basuki pun yakin, KPK kemmungkinan besar akan menang dalam bandingnya terhadap putusan sela tersebut karena argumentasi hakim kurang tepat

“95 persen perlawanan yang diajukan KPK pasti akan berhasil. Kalau yang 5 persen itu kan urusannya lain,” ujar Basuki.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Baca juga: Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.

Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan dan membebaskan Gazalba dari tahanan.

KPK pun telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim perkara tersebut.

“Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk bersegera menyatakan Banding di kepaniteraan PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ketua sementara KPK Naawi Pomolango, Selasa (28/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com