JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki menyatakan, jaksa agungtidak mungkin melimpahkan kewenangan penuntutan kepada Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirtut KPK).
Basuki mengatakan, pelimpahan wewenang untuk melakukan penuntutan diberikan komisioner atau pimpinan KPK kepada Dirtut KPK, bukan oleh jaksa agung.
“Kan tidak mungkin jaksa agung melimpahkan kewenangan pada Dirtutnya KPK. Kan enggak mungkin. Ini lintas instansi,” ujar Basuki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Menurut Basuki, jaksa agung hanya memberikan penugasan kepada para jaksanya untuk berdinas sementara waktu di KPK.
Baca juga: KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol
Dalam Undang-Undang KPK juga disebutkan, pimpinan KPK mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
Jaksa penuntut umum KPK yang berasal dari Kejaksaan Agung itu berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD).
Masa penugasan mereka yang berbatas waktu bisa diperpanjang, dikembalikan ke organisasi induk ketika habis, atau menjadi pegawai KPK permanen.
“Jadi pelimpahan wewenang adalah pelimpahan wewenang dari komisioner KPK kepada Direktur Penuntutan,” ujar Basuki.
“Itu yang benar, bukan pelimpahan wewenang dari Jaksa Agung kepada Dirtutnya KPK, mana ada urusannya,” imbuh dia.
Baca juga: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung
Adapun Dirtut KPK sebelumnya dipersoalkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Hakim Agung Gazalba Saleh.
Dalam putusan sela, mereka menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba karena Dirtut KPK tidak mengantongi delegasi wewenang dari Jaksa Agung.
Basuki pun yakin, KPK kemmungkinan besar akan menang dalam bandingnya terhadap putusan sela tersebut karena argumentasi hakim kurang tepat
“95 persen perlawanan yang diajukan KPK pasti akan berhasil. Kalau yang 5 persen itu kan urusannya lain,” ujar Basuki.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Baca juga: Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan dan membebaskan Gazalba dari tahanan.
KPK pun telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim perkara tersebut.
“Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk bersegera menyatakan Banding di kepaniteraan PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ketua sementara KPK Naawi Pomolango, Selasa (28/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.