JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.
Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Ali mengatakan, dalam perkara ini pihaknya juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Tujuannya agar mereka tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.
Baca juga: KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN
KPK berharap, kedua orang tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan.
“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Ali.
Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
Lembaga antirasuah hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerjasama jual beli gas dengan PT IG.
Baca juga: KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.