Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 29/05/2024, 11:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KONTESTASI Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dimulai, dan euforia politik mulai terasa di berbagai daerah.

Kandidat mulai bermunculan dan partai politik dengan gesit melakukan manuver untuk memilih calon terbaik menurut versi mereka.

Namun, di balik kemeriahan demokrasi ini, kita perlu mengkritisi lebih dalam apakah proses Pilkada yang ada benar-benar mampu menghasilkan pemimpin berkualitas dan berintegritas.

Meskipun proses Pilkada dimaksudkan untuk memilih pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi daerah, kenyataannya tidak selalu demikian.

Produk Pilkada, yaitu kepala daerah terpilih, sering kali tidak menunjukkan prestasi yang memuaskan. Banyak di antara mereka yang terjerat berbagai pelanggaran hukum, salah satunya korupsi.

Situasi ini tidak hanya merusak reputasi daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

Sebagai gambaran, dari tahun 2004 hingga Januari 2022, KPK telah menangkap tidak kurang dari 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota atas dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan pelanggaran lainnya.

Tidak berhenti di situ, pada 2023 saja, KPK telah menetapkan tersangka 1 gubernur dan 5 bupati/wali kota.

Namun, angka ini hanyalah puncak gunung es. Jika kita tambahkan kasus-kasus yang diungkap oleh Kejaksaan dan Kepolisian, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari tahun 2010 hingga Juni 2018 saja, ada 253 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.

Sementara itu, dalam rentang 2021 hingga 2023, tercatat ada 61 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, korupsi di kalangan pejabat daerah menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian saat pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Bahkan, tidak jarang dalam perbincangan masyarakat, Pilkada dianggap sebagai ajang pemilihan calon koruptor. Hal ini terjadi karena memang faktanya tidak sedikit kepala daerah yang terjerat korupsi.

Fenomena ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam tentang integritas calon kepala daerah. Banyak masyarakat yang pesimistis bahwa Pilkada akan menghasilkan pemimpin yang bersih dan jujur.

Mereka berpendapat bahwa sistem politik dan pemerintahan yang ada seolah-olah memberikan peluang bagi terjadinya korupsi.

Ini menyebabkan skeptisisme terhadap proses demokrasi lokal, di mana masyarakat meragukan kejujuran dan kapabilitas kandidat yang bertarung dalam Pilkada.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com