JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah personel Polisi Militer menjaga Gedung Kejaksaan Agung setelah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kepergok membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Peristiwa pembuntutan tersebut terjadi di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).
Adapun peristiwa pembuntutan ini diduga erat kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani Febrie, yakni kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung senilai Rp 271 triliun.
Setelah kabar penguntitan mulai menyebar di lingkungan Korps Adhyaksa, Kejagung langsung menaikan level pengamanan dengan melibatkan personel Polisi Militer.
Para personel Polisi Militer tersebut berjaga di sejumlah titik di area Kejagung.
Baca juga: Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka
Seorang petugas keamanan Kejagung menyebutkan, personel Polisi Militer disiagakan di area gedung Kejaksaan Agung, khususnya di gedung tempat Febrie berkantor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa Kejagung sedang meningkatkan pengamanan karena sedang menangani perkara besar.
"Jampidsus enggak apa, kok. Ada dia. Enggak masalah. Enggak ada apa-apa, kok. Biasa saja. Semua berjalan seperti biasa. (Peningkatan) pengamanan itu hal yang biasa kalau eskalasi penanganan perkaranya banyak," ujar Ketut.
Berikut dasar hukum Kejagung melibatkan personel Polisi Militer dalam menjaga gedung dan personelnya:
TNI tidak ujuk-ujuk langsung mengerahkan personel Polisi Militer begitu saja setelah peristiwa pembuntutan Febrie terjadi.
Dasar hukum pelibatan personel Polisi Militer dalam menjaga personel dan fasilitas Kejagung merujuk pada Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antar kedua institusi negara tersebut.
Baca juga: Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung
Pelibatan mereka termuat dalam nota kesepahaman Pasal 9 Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI pada 6 April 2023.
"Ruang lingkup MoU tersebut ada pada Pasal 7, di antaranya adalah penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal R Nugraha Gumilar.
Sebetulnya, jauh sebelum peristiwa ini terjadi, personel Polisi Militer sudah ditugaskan oleh satuannya untuk menjaga gedung dan personel Kejagung.
Bedanya pada hari ini, volume pengamanan oleh Polisi Militer lebih dipertingkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.