JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menelusuri isu penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri.
“Kapolri dan Jaksa Agung mesti duduk bersama untuk menelusuri peristiwa-peristiwa ini, apa penyebabnya, bagaimana latar belakangnya, dan siapa pelakunya,” kata Taufik saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).
Taufik mengatakan, hasil penelusuran itu kemudian harus disampaikan kepada publik.
Baca juga: Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan
“Karena rakyat berhak tahu apa yang terjadi,” ujar Taufik.
Taufik lalu mengutip Pasal 8A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
“Dan perlindungan negara ini dilakukan atas permintaaan kejaksaan kepada Polri. Oleh karena itu, koordinasi antara Jaksa Agung dan Kapolri mesti segera dilakukan untuk juga melokalisir dampak yang terjadi,” kata Taufik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengaku belum mendapat informasi terkait isu adanya upaya penguntutitan terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.
“Sampai saat ini, saya belum tahu informasinya,” kata Ketut dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu.
Ketut juga menjelaskan, terkait pengawalan yang dilakukan oleh Pom TNI di Kejagung. Menurut dia, pengamanan oleh militer memang bagian dari pengawalan di Kejagung.
“Kalau pengawalan dan penjagaan di Kejagung sebagian memang dari TNI karena bagian organik dari Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) Kejagung,” ujar Ketut.
Baca juga: Anggota DPR Prihatin Isu Penguntitan Jampidsus, Minta Publik Tunggu Pernyataan Resmi
Namun, belum ada keterangan atau konfirmasi resmi dari Kejagung terkait kebenaran dari peristiwa penguntutitan tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah diduga dibuntuti oleh anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.
Disebutkan, anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie berjumlah dua orang.
Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.
Baca juga: Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.