JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Djoko Susilo memiliki banyak aset dengan mengatasnamakan orang lain.
Alex mengatakan, penggunaan nominee atau identitas orang lain itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo.
Adapun Djoko kembali disorot karena mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA) melawan KPK.
"Dalam persidangan terungkap banyak aset yang bersangkutan disamarkan dan diatasnamakan orang lain," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik Cicak Vs Buaya Jilid 2
Menurut Alex, di depan majelis hakim, pihak Djoko Susilo tidak bisa membuktikan bahwa aset itu bersumber dari penghasilan yang sah.
Karena itu, kata dia, aset-aset tersebut patut diduga bersumber dari gratifikasi.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, KPK dalam beberapa waktu terakhir mengusut kasus gratifikasi pejabat Direkroat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.
Proses hukum masuk melalui keberadaan aset yang dibeli dari sumber penghasilan tidak sah.
"Mestinya KPK bisa kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi menerima gratifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Alex.
Baca juga: Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang
Selain itu, Alex juga menilai aset-aset Djoko yang menggunakan nama krang lainbisa disita oleh penyidik.
Termasuk dalam hal ini adalah aset yang diperintahkan putusan PK Mahkamah Agung agar dikembalikan kepada pensiunan jenderal polisi tersebut. Aset-aset itu sebelumnya disita KPK sebagai barang bukti.
"Termasuk aset-aset yang dalam putusan PK (pertama Djoko) diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan," tutur Alex.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi
Sebelumnya, Juniver mengonfirmasi kliennya kembali mengajukan PK ke MA dalam kasus simulator SIM.
Perkara kliennya telah teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan itu masuk pada 20 April lalu.
Menurut Juniver, kliennya memiliki bukti baru atau novum untuk mengajukan PK. Namun, ia enggan mengungkap apa novum dimaksud.
“Masih ada hak terpidana yang belum dipertimbangkan dan atas putusan PK ada Novum yang bisa membebaskan,” kata Juniver saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.