Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Kompas.com - 26/05/2024, 14:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Djoko Susilo memiliki banyak aset dengan mengatasnamakan orang lain.

Alex mengatakan, penggunaan nominee atau identitas orang lain itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo.

Adapun Djoko kembali disorot karena mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA) melawan KPK.

"Dalam persidangan terungkap banyak aset yang bersangkutan disamarkan dan diatasnamakan orang lain," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik Cicak Vs Buaya Jilid 2

Menurut Alex, di depan majelis hakim, pihak Djoko Susilo tidak bisa membuktikan bahwa aset itu bersumber dari penghasilan yang sah.

Karena itu, kata dia, aset-aset tersebut patut diduga bersumber dari gratifikasi.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, KPK dalam beberapa waktu terakhir mengusut kasus gratifikasi pejabat Direkroat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Proses hukum masuk melalui keberadaan aset yang dibeli dari sumber penghasilan tidak sah.

"Mestinya KPK bisa kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi menerima gratifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Alex.

Baca juga: Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Selain itu, Alex juga menilai aset-aset Djoko yang menggunakan nama krang lainbisa disita oleh penyidik.

Termasuk dalam hal ini adalah aset yang diperintahkan putusan PK Mahkamah Agung agar dikembalikan kepada pensiunan jenderal polisi tersebut. Aset-aset itu sebelumnya disita KPK sebagai barang bukti.

"Termasuk aset-aset yang dalam putusan PK (pertama Djoko) diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan," tutur Alex.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Sebelumnya, Juniver mengonfirmasi kliennya kembali mengajukan PK ke MA dalam kasus simulator SIM.

Perkara kliennya telah teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan itu masuk pada 20 April lalu.

Menurut Juniver, kliennya memiliki bukti baru atau novum untuk mengajukan PK. Namun, ia enggan mengungkap apa novum dimaksud.

“Masih ada hak terpidana yang belum dipertimbangkan dan atas putusan PK ada Novum yang bisa membebaskan,” kata Juniver saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com