JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Muhaimin yang juga seorang pengusaha ini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi gugatan praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang
Gugatan yang dilayangkan pada Senin 20 Mei 2024 itu telah teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Perkara Muhaimin lawan KPK bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mencegah Muhaimin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Adapun perkara yang menjerat Muhaimin ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani pada 18 Desember tahun lalu.
Baca juga: KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan
Dalam perkara ini, Abdul Ghani dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Belakangan, Komisi Antirasuah ini melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang di daerah Maluku Utara.
KPK turut menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran Gubernur Maluku Utara itu menyamarkan uang lebih dari Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.