JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yakin revisi UU Kementerian Negara segera selesai dibahas.
Sebab, hanya ada satu pasal yang diubah, yakni mengenai ketentuan bahwa jumlah kementerian harus berjumlah 34.
Dengan begitu, kata Dasco, Prabowo Subianto selaku presiden terpilih akan menjadikan perubahan UU itu sebagai acuan dalam menentukan kabinet.
"Saya sudah disampaikan oleh Ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Nah sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama. Dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," ucap dia.
Terkait Prabowo yang akan dibebaskan untuk menentukan jumlah kementerian, Dasco mengaku belum tahu apakah akan bertambah atau berkurang dari 34.
Hal yang pasti, Dasco menekankan, Prabowo akan menyusun kabinet sesuai dengan visi misi selama kampanye Pilpres 2024.
"Apakah itu memperbesar atau memperkecil itu saya belum tahu. Tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," ucap Dasco.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya, draf RUU Kementerian Negara akan terlebih dahulu dikirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat guna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draf resmi usulan DPR, dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dikutip dari Antaranews, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara
Kemudian, dia menyebut bahwa pihaknya akan menunggu surat presiden (surpes) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk bersama membahas RUU Kementerian Negara.
“Nanti akan kami bahas bersama dengan pemerintah, kami menunggu presiden bisa mengirimkan Supres-nya dan wakilnya siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas ini,” kata Supratman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.