Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Kompas.com - 18/05/2024, 13:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Gunawan menilai, tingginya uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah kampus terjadi lantaran minimnya tanggung jawab pemerintah dari sisi bantuan anggaran.

Ia menilai, status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bukan menjadi satu-satunya biang kerok kampus dijadikan lahan bisnis sehingga harus menaikkan uang pangkal maupun UKT.

Buktinya, kata dia, perguruan tinggi lain dengan status Badan Layanan Umum (BLU), Satuan Kerja (Satker), maupun swasta sekalipun tetap mengalami kenaikan UKT.

Baca juga: Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

"Saya ingin menepis anggapan bahwa karena PTNBH kemudian UKT jadi naik. Maksud saya bukan semata-mata karena itu. Bukan (semata-mata komersialisasi pendidikan), tetapi memang tanggung jawab pemerintah yang minim dari sisi anggaran," kata Cecep dalam diskusi daring dikutip dari YouTube Trijaya FM, Sabtu (18/5/2024).

Ia tidak memungkiri lewat status PTNBH, kampus diberi hak otonom oleh pemerintah agar lebih mandiri termasuk dalam mengelola anggaran institusinya.

Namun pengamat pendidikan ini beranggapan, pemerintah bukan berarti menjadi lepas tangan karena status tersebut.

"Tidak serta merta PTNBH jadi mahal. Amanat UU Dikti yang dijabarkan lewat PP masing-masing statuta perguruan tinggi, intinya PTNBH memiliki dua otonomi, otonomi akademik dan non-akademik," ucap dia.

Baca juga: UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

"Keuangan atau pendanaan itu non-akademik, otonomi non-akademik. Tapi yang mesti diingat bahwa bukan berarti pemerintah lepas tangan. Intinya PTNBH supaya mandiri, tetapi tetap bantuan anggaran harusnya dari pemerintah," imbuh Cecep.

Cecep lantas membuktikan minimnya peran pembuat kebijakan dengan membandingkan anggaran bansos dengan anggaran pendidikan.

Menurut Cecep, porsi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk belanja pendidikan tidaklah cukup.

Anggaran khusus perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pun hanya mencapai sekitar puluhan triliun, jauh lebih kecil dibandingkan anggaran bansos yang mencapai ratusan triliun.

Baca juga: BEM Sebut Universitas Bengkulu Hilangkan UKT Terendah Rp 500.000

"Anggaran Kemendikbud khusus perguruan tinggi itu hanya puluhan triliun, ada yang sebut Rp 80 triliun, ada yang menyebut Rp 35 triliun, nanti dicek saja. Tapi yang jelas uang seperti itu pasti tidak akan cukup membiayai perguruan kita. Bansos aja Rp 400 triliun lebih, ini hanya puluhan triliun untuk perguruan yang sedemikian banyak," sebutnya.

Sebagai informasi, kenaikan UKT dan uang pangkal oleh sejumlah universitas menjadi sorotan karena dinilai memberatkan mahasiswa.

Pengamat pendidikan Ubaid Matraji sebelumnya beranggapan, mahalnya biaya pendidikan ini tidak terlepas karena kebijakan PTNBH. Ia menilai, kebijakan itu justru membuat kampus dijadikan sebagai lahan bisnis dengan menaikkan uang pangkal maupun uang kuliah tunggal.

"Kebijakan PTNBH ini menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Jadi, harus dihentikan. Apalagi, bisnis yang dilakukan kampus ini dengan mencekik mahasiswa lewat kenaikan biaya UKT yang tidak masuk akal, kenaikannya berkali-kali lipat," kata Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Unsoed: Hampir 70 Persen yang Lolos SNBP 2024 Dapat UKT Terendah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com