JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin berharap revisi Undang-Undang Kementerian Negara secepatnya terealisasi.
Pasalnya, beleid itu merupakan haluan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Mudah-mudah cepat, secepatnya jadi. Sebagai mantan anggota Badan Legislasi DPR RI, harusnya DPR secepatnya menyetujui, karena itu arah dan haluan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran," kata Ngabalin saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Menurut Ngabalin, tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian Negara selama dilakukan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat ke depan.
Baca juga: Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara
Indonesia, kata Ngabalin, adalah negara yang luas. Hal itu perlu dibarengi dengan perluasan tugas-tugas kerja kabinet sebagai pembantu Presiden, agar mampu melayani masyarakat lebih luas lagi.
Dengan begitu, berbagai tantangan kompleks yang dihadapi presiden selanjutnya mampu terselesaikan.
"Sebagai mantan DPR RI dan di badan legislasi, tidak ada alasan untuk tidak segara dibahas itu, itu harus segera karena tentu ke depan tantangannya lebih baik, lebih luas, lebih komprehensif, menurut Presiden Joko Widodo seperti itu," ucap Ngabalin.
Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15. Melalui revisi ini, jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden.
Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...
Ramai dikabarkan revisi UU Kementerian Negara digadang menjadi pintu masuk bagi presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementeriannya kelak.
Sejauh ini, revisi ini sudah mendapatkan persetujuan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (16/5/2024).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui kapan revisi UU ini akan dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
"Tadi kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai rapat penyusunan RUU Kementerian Negara, Kamis.
Baca juga: DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah
"Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk di-paripurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.