JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjamin satu keluarga tidak akan mencoblos terpisah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, November 2024.
Sebab, KPU akan melihat nomor kartu keluarga (KK) sebagai bahan menentukan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada tahun ini.
"Dalam rangka apa? Begitu dilihat nomor kartu keluarganya sama, maka kemudian didesain dalam satu TPS yang sama supaya kemudian memudahkan pelayanan dan tidak memisahkan warga dalam satu KK ke dalam TPS yang berbeda," kata Hasyim dalam rapat di Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Batal Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Masih Ada Jalur Parpol
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan KPU tersebut karena belajar pada pengalaman pelaksanaan Pilkada Gubernur di Maluku Utara belasan tahun lalu.
Namun Hasyim lupa kapan tepatnya pengalaman itu terjadi.
Dia bercerita, saat itu untuk menentukan DPT di Pilkada Maluku Utara tepatnya Halmahera Utara, KPU daerah menggunakan abjad huruf depan dari calon pemilih, selain nomor induk kependudukan (NIK).
"Saya agak lupa apakah (Pilkada) 2008 atau 2013, jadi waktu itu terutama di Halmahera Utara, menyusun daftar pemilihnya itu urut abjad, sehingga kemudian misalkan, suaminya namanya Ahmad, istrinya namanya Zainab, pasti terpisah (TPS-nya)," jelas Hasyim.
Baca juga: KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024
Berdasarkan kejadian itu, lanjut Hasyim, KPU pada periode 2012 melakukan pembenahan diri untuk menentukan DPT.
Menurutnya, saat itu KPU periode 2012 yang menyiapkan keperluan Pemilu 2014, mulai menggunakan Kartu Keluarga untuk menentukan DPT.
"KPU periode 2012 yang akan menyiapkan daftar pemilih untuk keperluan Pemilu 2014, itu dengan Kemendagri, kesepakatannya diantara data yang diminta disediakan adalah nomor Kartu Keluarga. Semula kan cuma NIK," ujar Hasyim.
Lebih lanjut, ia mengutarakan bahwa KPU sudah menentukan untuk Pilkada 2024, satu TPS hanya bisa diisi oleh 600 pemilih.
Angka ini bertambah dari sebelumnya pada pelaksanaan Pilkada 2020 yang ditetapkan satu TPS dibatasi sebesar 500 pemilih.
"Pengalaman kita Pilkada dalam situasi Covid tahun 2020, kita atur maksimal 500. Nah sekarang untuk Pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.