JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kini tidak bisa menghalangi siapa pun pihak yang ingin melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
Akan tetapi, Mahfud tetap berpegang pada keyakinannya bahwa revisi tersebut berisiko mengganggu independensi hakim konstitusi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam merespons perkembangan seputar revisi UU MK yang tinggal selangkah untuk disahkan di DPR setelah pemerintah pun menyetujui revisi tersebut dibawa ke sidang paripurna.
"Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa siapa, tapi itu ceritanya, saya pernah dead lock kan UU itu, sekarang disahkan," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
"Isinya tetap, seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi," kata dia.
Baca juga: Minta RUU MK Tak Disahkan, Pemerintah Tolak Pasal Masa Jabatan dan Usia Pensiun Hakim MK
Mahfud melihat, ada beberapa kemungkinan sikap yang akan diambil pemerintah soal ini.
Sikap itu di antaranya pemerintah meminta Ketua MK mengirim surat, meminta konfirmasi hakim-hakim yang diperpanjang, atau membiarkan saja hakim-hakim yang mendekati pensiun menyelesaikan masa jabatan.
Namun, Mahfud menilai, revisi UU MK itu cuma merupakan langkah memuluskan jalan politik pihak-pihak tertentu.
Apalagi, beberapa waktu terakhir orang sudah banyak membahas tentang desentralisasi yang dilakukan secara diam-diam dan secara halus.
"Akhirnya semua ada di satu tangan, nanti ada recalling, independensinya dibatasi. Salah satunya recall saja, minta konfirmasi saja, tapi yang lebih keras lagi, sebelum dibahas, ada di RUU, bahwa DPR bisa atau lembaga yang mengusulkan bisa menarik, itu recalling yang asal, ini tidak, diminta konfirmasi bukan ditarik," tutur Mahfud.
Terkait ini, dia mengingatkan, mantan-mantan Ketua MK dan hakim MK yang sudah pernah bertemu untuk membahasnya.
Baca juga: Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim
Menurut dia, tokoh-tokoh seperti Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, Haryono dan lain-lain juga sepakat independensi hakim tidak boleh diganggu.
Akhirnya, kata Mahfud, ide-ide yang coba dimunculkan untuk menarik hakim di tengah jalan melalui revisi terhadap UU MK itu dihapus.
Uniknya, kini dimunculkan lagi rencana yang dirasa bisa mengganggu independensi hakim seperti rekonfirmasi setelah masuk tahun kelima.
"Hadir semua waktu itu, terus yang dari Malang hadir, ini tidak boleh begini, harus ada independensi, sehingga ide untuk menarik hakim di tengah jalan hapus, tapi yang muncul kemudian lima tahun direkonfirmasi," kata Mahfud.