JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merestui terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Jokowi mengatakan, permenkes itu hingga saat ini memang belum datang ke mejanya.
Namun, pada prinsipnya, Jokowi mendukung penuh langkah Menkes untuk menyederhanakan kelas BPJS lewat KRIS.
"Masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan tanda tangan (setujui)," kata Jokowi usai mengunjungi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Sulawesi Tenggara dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan
Di kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya memang tengah menyusun Permenkes usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan KRIS kata dia, berlaku setelah Permenkes mendapat persetujuan Jokowi.
"Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," ucap Budi.
Lebih lanjut ia menyatakan, pemerintah tidak menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Hanya saja, standarnya disederhanakan lewat kelas rawat inap standar atau KRIS.
Baca juga: Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Ia beranggapan, penerapan KRIS akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi diharapkan lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," jelasnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus
Dua belas kriteria tersebut, meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).