JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merestui terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Jokowi mengatakan, permenkes itu hingga saat ini memang belum datang ke mejanya.
Namun, pada prinsipnya, Jokowi mendukung penuh langkah Menkes untuk menyederhanakan kelas BPJS lewat KRIS.
"Masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan tanda tangan (setujui)," kata Jokowi usai mengunjungi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Sulawesi Tenggara dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan
Di kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya memang tengah menyusun Permenkes usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan KRIS kata dia, berlaku setelah Permenkes mendapat persetujuan Jokowi.
"Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," ucap Budi.
Lebih lanjut ia menyatakan, pemerintah tidak menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Hanya saja, standarnya disederhanakan lewat kelas rawat inap standar atau KRIS.
Baca juga: Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Ia beranggapan, penerapan KRIS akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi diharapkan lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," jelasnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus
Dua belas kriteria tersebut, meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).
2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara per jam).
3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur).
4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. Nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
- Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Jumlah kamar ? 4 tempat tidur
- Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
- Tempat tidur 2 crank
9. Tirai/partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Arah bukaan pintu keluar
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven) 11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;
- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
12. outlet oksigen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.