Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Kompas.com - 13/05/2024, 11:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda di Sumatera Utara yang menyebabkan perolehan suara PPP berkurang di wilayah tersebut.

"Bahwa faktanya, tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda, baik di dapil (daerah pemilihan) Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, maupun Sumatera Utara III,” ungkap pengacara KPU, Yuni Iswantoro, dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/5/2024).

KPU menilai dalil PPP sebagai pemohon tidak berdasar dan partai tersebut tidak menjelaskan dengan lengkap pada tahapan mana pemindahan suara itu terjadi.

Baca juga: PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

“Proses rekapitulasi penghitungan suara selalu dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat/nasional," sebut Yuni.

Yuni juga menambahkan bahwa saksi mandat dari PPP pun ikut membubuhkan tanda tangan pada penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten pada tiga dapil yang dipermasalahkan itu.

Ia juga menjelaskan, memang ada permintaan dari saksi mandat PPP agar dilakukan penghitungan suara ulang ketika rekapitulasi tingkat provinsi Sumatera Utara, tetapi saksi itu disebut tidak memiliki bukti valid untuk sanding data antara formulir C.Hasil TPS yang ia dapatkan dengan milik KPU.

Menurut Yuni, hal itu yang menjadi sebab KPU Sumatera Utara menolak permintaan yang bersangkutan.

Baca juga: KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Akan tetapi, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis menegaskan bahwa saksi mandat PPP telah mengisi formulir D.Kejadian Khusus terkait peristiwa saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi itu.

"Keberatan yang pada intinya menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara pada pemilu yang terindikasi pimpinan sidang arogan," kata dia.

Dalam formulir itu, saksi mandat PPP juga disebut menyatakan menolak hasil rekapitulasi di seluruh Kepulauan Nias.

Dalil PPP

Sebelumnya, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara mereka kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada dapil Sumatera Utara I, sebanyak 5.420 suara pada dapil Sumatera Utara II dan sebanyak 6.000 suara pada dapil Sumatera Utara III.

Permohonan sengketa itu termaktub dalam perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PPP menyebut, perpindahan suara itu terjadi karena kesalahan hitung oleh KPU.

Sebagai informasi, PPP diprediksi tergusur dari Senayan dengan hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil.

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Selain PPP, beberapa partai politik lain juga gagal mendapatkan kursi di Senayan lantaran gagal melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold 4 persen, yakni PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com