JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyatakan akan mengajukan uji materi terkait Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, pasal tersebut mengatur dan menyatakan hanya partai politik pemilik kursi di DPRD yang berhak mengusung pasangan calon kepala daerah.
Menurut Said, pasal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Nasional Ungkap Ada Saksi Triple Job, Kerja untuk Partai Buruh hingga Demokrat
“Inkonstitusional. Aturan itu sudah pernah dibatalkan MK,” kata Said dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (12/5/2024).
Adapun Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada itu menyebut, partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara.
Ketentuan itu disebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
Baca juga: Partai Buruh Dukung Siapa?
Menurut Said, seharusnya setiap partai politik yang mendapatkan suara pada pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) DPRD tahun 2024, baik yang berhasil tembus DPRD atau tidak mendapatkan hak yang sama.
“Aturan itu jelas tidak adil,” ujar Said.
Said mengatakan, putusan MK sejak 19 tahun lalu menyebutkan, Pilkada langsung yang digelar pertama kali pada 2005 membolehkan semua partai politik mengusulkan pasangan calon kepala daerah mereka.
Hal ini juga berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
“Sepanjang parpol/gabungan parpol bisa mengumpulkan akumulasi suara sah sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang,” tutur Said.
Baca juga: Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara
Untuk diketahui, Pilkada 2024 akan digelar secara serentak pada November mendatang.
Saat ini, dukungan bagi bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota serta bupati-wakil bupati nonpartai sudah dibuka KPU di masing-masing wilayah pada 8 Mei dan akan berakhir pada 12 Mei 2024.
Sementara, sejumlah partai politik sudah mulai membahas dan menggodok sosok calon kepala daerah yang akan mereka usung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.