Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Kompas.com - 12/05/2024, 21:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyatakan akan mengajukan uji materi terkait Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, pasal tersebut mengatur dan menyatakan hanya partai politik pemilik kursi di DPRD yang berhak mengusung pasangan calon kepala daerah.

Menurut Said, pasal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Rekapitulasi Suara Nasional Ungkap Ada Saksi Triple Job, Kerja untuk Partai Buruh hingga Demokrat

“Inkonstitusional. Aturan itu sudah pernah dibatalkan MK,” kata Said dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (12/5/2024).

Adapun Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada itu menyebut, partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara.

Ketentuan itu disebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Baca juga: Partai Buruh Dukung Siapa?

Menurut Said, seharusnya setiap partai politik yang mendapatkan suara pada pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) DPRD tahun 2024, baik yang berhasil tembus DPRD atau tidak mendapatkan hak yang sama.

“Aturan itu jelas tidak adil,” ujar Said.

Said mengatakan, putusan MK sejak 19 tahun lalu menyebutkan, Pilkada langsung yang digelar pertama kali pada 2005 membolehkan semua partai politik mengusulkan pasangan calon kepala daerah mereka.

Hal ini juga berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

“Sepanjang parpol/gabungan parpol bisa mengumpulkan akumulasi suara sah sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang,” tutur Said.

Baca juga: Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Untuk diketahui, Pilkada 2024 akan digelar secara serentak pada November mendatang. 

Saat ini, dukungan bagi bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota serta bupati-wakil bupati nonpartai sudah dibuka KPU di masing-masing wilayah pada 8 Mei dan akan berakhir pada 12 Mei 2024.

Sementara, sejumlah partai politik sudah mulai membahas dan menggodok sosok calon kepala daerah yang akan mereka usung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com