JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira berpandangan bahwa kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diberikan pada anggota DPR termasuk dalam KIP Kuliah Aspirasi.
Menurut Hugo, apa yang diungkapkan oleh staf khusus (stafsus) presiden mengenai DPR menerima kuota KIP Kuliah hanya persoalan metode distribusi.
"KIP Kuliah Reguler didistribusikan oleh Kemdikbud ke mahasiswa melalui kampus. Sementara KIP Kuliah Aspirasi didistribusikan melalui instansi lembaga negara, di DPR oleh anggota Komisi X yang membidangi pendidikan sesuai aspirasi dari masyarakat," kata Hugo kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Stafsus Presiden: Banyak Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah
Hugo menyampaikan, kuota tersebut diberikan kepada anggota DPR Komisi X karena membidangi komisi pendidikan.
Di Komisi tersebut, kata Hugo, dia bersama anggota DPR lainnya mendengarkan hingga menyerap aspirasi masyarakat terkait pendidikan termasuk kuota KIP Kuliah.
Menurut dia, soal distribusi kepada keluarga bisa terjadi di mana pun, termasuk dalam distribusi yang melalui kampus.
"Namun selama distribusi itu diperuntukan untuk mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu, saya kira ini masih tepat pada tujuan dan sasaran," ujar Hugo.
Politikus PDI-P ini lantas memaparkan bagaimana mekanisme distribusi kuota KIP Kuliah dijalankannya kepada masyarakat.
Pertama, setelah mendapatkan kuota KIP Kuliah Aspirasi, Hugo langsung mengumumkannya secara terbuka melalui media sosial.
Baca juga: Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap
Semua mahasiswa calon penerima pun bisa mendaftar sesuai persyaratan yang dicantumkan.
"Dengan persyaratan yang diberikan oleh Kemdikbud. Kemudian dari yang mendaftar kami seleksi, sesuai kriteria kemampuan ekonomi orangtua, prestasi akademis dari nilai raport, dan motivasi calon penerima untuk menyelesaikan kuliah," ucap Hugo.
Ia juga mengaku memperhatikan aspek kewilayahan daerah dalam proses pendaftaran bagi calon penerima kuota KIP Kuliah.
Hal tersebut ia lakukan agar tidak terjadi kasus penerima beasiswa yang hanya dari wilayah atau suku tertentu.
"Karena kalau tidak diatur distribusi secara merata akan menimbulkan kecemburuan sosial," ujar dia.
Baca juga: Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap
Sebelumnya diberitakan, Stafsus Presiden, Billy Mambrasar mengungkap adanya praktik pemberian kuota KIP Kuliah untuk anggota DPR.