Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Kompas.com - 08/05/2024, 10:02 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur salah seorang kuasa hukum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berstatus pihak terkait untuk tidak berdebat dengannya.

Pada awalnya, kuasa hukum pihak terkait bernama Dominggus tersebut meminta hakim MK Saldi Isra untuk mengesahkan keterangan yang telah ia bawa, tetapi Saldi menyebut Dominggus tidak pernah menyerahkan keterangan kepada MK.

"Izin Yang Mulia, karena keterangan jawaban belum diterima oleh pihak MK di bawah, jadi mohon disahkan dalam persidangan," ucap Dominggus dalam sidang sengketa Pemilihan Pegislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

"Saudara pihak terkait ya? Anda dulu sudah mendaftar menjadi pihak terkait dan sudah disetujui. Tapi, tidak pernah menyerahkan keterangan kan?," respon Saldi.

Baca juga: Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Dominggus lantas menyebutkan pihaknya telah memberikan keterangan sebagai pihak terkait saat pendaftaran.

"Pada hari kami melakukan pendaftaran sebagai pihak terkait, kami udah mengajukan keterangan pihak terkait. Tapi waktu itu, dari MK pihak registrasi, menyampaikan bahwa nanti setelah satu hari sebelum pemeriksaan atau persidangan," jawab Dominggus.

Saldi menegaskan bahwa pengacara harus memahami perbedaan antara keterangan dan bukti karena hanya bukti yang boleh ditambahkan selama persidangan.

"Anda kan lawyer ya, harus bisa membedakan keterangan dengan bukti, yang harus Anda sampaikan satu hari menjelang sidang adalah keterangannya. Buktinya bisa Anda sampaikan tadi (dalam persidangan)," ujar Saldi.

Saldi selanjutnya memastikan kembali apakah pihak terkait sudah menyerahkan keterangan. Namun, Dominggus tetap mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke MK.

Baca juga: Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

"Kan disuruh satu hari menjelang, tapi kemarin tidak Anda serahkan, kan?" ucap Saldi.

"Iya, tapi sudah saya konfirmasi ke Mahkamah kemarin," jawab Dominggus.

"Bukan, pertanyaan saya, Anda menyerahkan (keterangan) tidak?" tanya Saldi kembali.

"Tidak," jawab Dominggus.

Saldi akhirnya meminta Dominggus untuk merangkum poin-poin keterangan yang telah diajukan. Namun,, Dominggus hanya membacakan bagian yang sudah diterima oleh majelis hakim, Saldi pun memotong penjelasan Dominggus.

"Tadi sudah saya katakan, kami sudah mengatakan itu dianggap bisa. Ada dua pintu masuk, ada pintu sini dan sini. Kami menganggap itu dibenarkan," kata Saldi.

Baca juga: Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Kemudian, Dominggus menjawab lagi dengan mengutip pasal dalam peraturan MK dan langsung dipotong oleh Saldi yang memperingatkan Dominggus.

"Izin Yang Mulia, tapi berdasarkan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)," ujar Dominggus sebelum dipotong Saldi.

"Jangan berdebat pasal dengan saya," ucap Saldi.

Saldi menjelaskan pihak terkait masih bisa menyampaikan keterangannya secara lisan. Namun, hal tersebut akan menjadi pertimbangan MK untuk menerima keterangan tersebut atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Nasional
Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Nasional
Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Nasional
Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Nasional
Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com