JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan milik Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumatera Utara, Erik Adradta Ritonga (EAR) yang digunakan sebagai Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem.
Erik merupakan tersangka dugaan suap yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari 2024 lalu.
“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di kantornya, Kamis (2/5/2024).
Ali menuturkan, lahan yang disita itu seluas 304,2 meter persegi dan bangunan di atasnya. Lokasinya terletak di Kelurahan kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Baca juga: KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M
Dalam foto yang dibagikan KPK, tampak aset tersebut terdiri dari bangunan tiga lantai dengan pagar biru di halaman depan.
Pada pagar itu telah disematkan pelang bertuliskan “TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA” dengan logo KPK.
Pada foto bagian dalam gedung itu tampak logo partai berwarna biru dengan tulisan NasDem Labuhan Batu lengkap dengan bendera partai.
“Tentunya tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita pabrik sawit senilai Rp 15 miliar, uang Rp 48,5 miliar dari Erik dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 48,5 M dari Bupati Nonaktif Labuhan Batu
Dalam penyitaan uang itu, KPK menemukan banyak rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang panas.
Beberapa rekening itu menggunakan nama Erik sendiri.
"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48, 5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Erik, KPK juga menjerat anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka.
Kemudian, dua pihak swasta bernama Efendy Syahputra dan Fazar Syahputra juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Dana Perimbangan Daerah di Labuhan Batu Utara
KPK menduga Erik aktif campur tangan dalam pelaksanaan proyek di Labuhan Batu. Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ia meminta fee dari para kontraktor yang dimenangkan dalam lelang dengan nilai 5 sampai 15 persen dari anggaran proyek sebagai syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.