JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan menyinggung soal masih adanya guru yang terjerat pinjaman online (pinjol).
Hal itu disampaikannya dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-65 yang jatuh pada Kamis (2/5/2024) atau hari ini.
Menurut Abetnego salah satu upaya memenuhi jaminan kebutuhan bagi guru adalah melalui sertifikasi guru.
Baca juga: Membaca Nasib Guru di Hari Buruh dan Pendidikan: Upaya Menggugat UU
Saat ini, ungkap dia, dari jumlah 3 juta guru di Indonesia, baru terdapat 44.9 persen atau 1,347 juta guru yang telah tersertifikasi.
"Artinya jika perhitungan pendapatan guru diperoleh dari gaji dan tunjangan profesi berdasarkan sertifikasi, masih terdapat lebih dari satu juta guru yang belum sejahtera," ujar Abetnego dilansir siaran pers KSP pada Kamis.
“Percepatan sertifikasi guru menjadi keniscayaan agar guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesejahteraan sosial. Jangan ada lagi cerita guru harus nyambi jadi buruh tani atau kurir barang setelah jam sekolah selesai, bahkan cerita guru yang terjerat pinjol,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji
Abetnego menyampaikan Kantor Staf Presiden mendukung upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) yang tengah menyiapkan skema baru untuk percepatan sertifikasi guru.
Dengan skema baru tersebut, ujar dia, ada beberapa penyesuaian bagi guru dan calon guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya dalam proses rekrutmen, pembelajaran, dan seleksi.
Dalam proses rekrutmen, sambung Abetnego, pemerintah melakukan pembaruan data guru dalam jabatan (daljab) yang memuat pendidikan dan pengalaman mengajar guru secara lebih akurat.
Sementara dalam pembelajaran, nantinya ada penyesuaian terkait pelaksanaan secara hybrid/bauran, masa tempuh, dan satuan kredit bagi guru-guru dengan kondisi tertentu.
Baca juga: Kuota Dana Hibah Dipangkas, Guru: Mau Berbagi Rezeki, tapi Kok Enggak Cair
“Dalam seleksi penerimaan juga ada penyesuaian yang memudahkan guru daljab dalam mengikuti uji kompetensi yang dilakukan Kemdikbud Ristek,” paparnya.
Abetnego meyakini perubahan skema PPG yang saat ini sedang digodok di dalam Rancangan Peraturan Mendikbud Ristek tersebut, menjadi lompatan untuk mengurai kebuntuan dalam penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Dengan adanya skema baru ini, KSP berharap target minimal 800.000 guru tersertifikasi dapat tercapai tahun ini sebagai salah satu ikhtiar pembenahan pendidikan yang berkualitas,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.