Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Telah Kirim Putusan Kasasi Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi KPK

Kompas.com - 29/04/2024, 12:11 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan petikan putusan kasasi perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.

“Info dari Panitera Muda Pidana Khusus petikan (putusan) sudah dikirim pagi ini,” kata Juru Bicara MA, Suharto, kepada Kompas.com, Senin (29/4/2024).

Adapun lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilayangkan KPK dalam sidang yang digelar Rabu, 24 April 2024.

Baca juga: KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota.

Majelis Hakim menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Antirasuah itu.

Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Bupati Mimika tersebut. Tidak hanya itu, Eltinus Omaleng juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara.

Baca juga: Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Setelah putusan ini, MA menyerahkan tindaklanjut kepada Jaksa KPK untuk malakukan eksekusi.

“Kalau soal eksekusi itu wilayah atau otoritas Jaksa sebagai Eksekutor ya tentunya Jaksa pada KPK,” kata Suharto.

Setelah putusan dibacakan, KPK menyatakan belum menerima salinan putusan meski telah mengetahui kasasi telah dikabulkan oleh MA. Komisi Antirasuah akan segera melakukan eksekusi setelah tim Jaksa menerima putusan resmi dari MA.

“Kami masih menunggu salinan resmi putusan dimaksud. Sehingga setelahnya bisa segera untuk dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Sebagai informasi, Eltinus sempat diadili atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini di PN Makassar.

Baca juga: Kemendagri Mengaku Rapat Bareng KPK Sebelum Aktifkan Lagi Eltinus Omaleng Jadi Bupati Mimika

Dalam proses penuntutan, Eltinus Omaleng dinilai Majelis Hakim PN Makassar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

Dengan demikian, Pengadilan tingkat I itu melepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan Jaksa KPK. Atas putusan ini, lembaga antikorupsi itu langsung mengajukan kasasi ke MA.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

Nasional
Anggota DPR Usul 'Money Politics' Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari 'Balik Modal'

Anggota DPR Usul "Money Politics" Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari "Balik Modal"

Nasional
Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Nasional
Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Nasional
Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Nasional
Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Nasional
Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Nasional
Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Qatar, Prabowo Bahas Pembangunan Negara dan Puji Jokowi

Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Qatar, Prabowo Bahas Pembangunan Negara dan Puji Jokowi

Nasional
Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Nasional
Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Nasional
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Nasional
KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

Nasional
Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com