JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba selama tiga tahun penjara.
Rusman Emba dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara semama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muna Laode M Rusman Emba Tersangka Suap Dana PEN
Majelis Hakim menilai, Rusman Emba terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana badan, eks Bupati Muna itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan bui.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada pengusaha sekaligus mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto selama tiga tahun penjara.
Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra ini turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan kurungan.
Baca juga: Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini, Rusman Emba dan Gomberto serta Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Adapun dana PEN dikucurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada masa pandemi Covid-19.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.
Dalam perkara ini, Ardian juga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, anak buah Rusman yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Maode M. Syukur Akbar juga ikut terseret.
Rusman Emba dan Gomberto diduga menyuap Ardian dengan uang Rp 2,4 miliar untuk mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar.
Selaku bupati, Rusman meminta Syukur mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang. Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian.
Syukur kemudian menghubungi Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna. Ia pun meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat yang akan mengurus dana PEN.
Dalam perkara awal terkait dana PEN, Ardian telah divonis 6 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.