JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengaku, dilaporkan ke lembaganya sendiri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Albertina mengatakan, dirinya dilaporkan karena berkoordinasi dengan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengumpulan bukti dalam menindak aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang dilaporkan menerima gratifikasi atau suap.
“Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK,” kata Albertina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Padahal, menurut Albertina, dirinya berkoordinasi dengan PPATK dalam status sebagai person in charge (PIC) yang menangani masalah etik.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas
Koordinasi itu dilakukan dalam rangka mewakili dan melaksanakan tugas Dewas KPK tetapi justru dilaporkan oleh Ghufron.
“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujar Albertina.
Albertina enggan menjawab ketika ditanya apakah Ghufron tidak memahami kerja-kerja Dewas.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya mengatakan bahwa tindakan Dewas boleh meminta hasil analisis keuangan ke PPATK.
“Diatur dalam SE (Surat Edaran) Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2012,” kata Albertina.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, SE tersebut mengatur tentang peningkatan pengawasan dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang berintegritas, akuntabel, dan transparan.
SE itu menyatakan agar berkoordinasi secara proaktif dengan PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Ghufron, anggota Dewas itu diduga melanggar etik lantaran meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Dewas Sudah Periksa Jaksa KPK yang Diduga Peras Rp 3 M, Tidak Ada Bukti Pelanggaran Etik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.