JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada Serentak 2024.
Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November.
Saran perbaikan yang disampaikannya Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Sirekap, sebagaimana tertuang dalam putusan sengketa Pilpres 2024, diklaim akan mereka tindaklanjuti.
"Kami akan menggunakan Sirekap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Komisi Informasi Pusat Sebut KPU Harus Buka Data Kerja Sama Sirekap dengan Alibaba
"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti," jelas dia.
Idham menganggap, digunakannya lagi Sirekap merupakan perwujudan dari kewajiban KPU menyelenggarakan pemilu secara terbuka, karena keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pilkada.
Baca juga: Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen
Pada Pemilu 2024 Februari lalu, misalnya, Sirekap menjadi instrumen transparansi KPU dengan mengunggah foto formulir C.Hasil plano otentik dari TPS berisi perolehan suara asli.
"Oleh karena, itu kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi," ucap Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.