JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa bantuan sosial yang dibagikan Presiden Joko Widodo tidak memengaruhi masyarakat dalam menentukan hak pilihnya.
Persoalan ini sebelumnya masuk ke dalam dalil yang diajukan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menilai bahwa ada korelasi antara tingginya perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dengan bansos yang dibagikan Presiden.
Menurut Ngabalin, masyarakat dapat memahami bahwa bansos tidak hanya diberikan pada saat menjelang pilpres.
Baca juga: Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi
"Terkait dengan berbagai macam tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Jokowi dalam hal bansos, saya untuk dan atas nama pemerintah juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada MK karena keputusannya final and binding (final dan mengikat)," ujar Ngabalin dalam keterangannya pada Selasa (23/4/2024).
"Karena itu, kepada seluruh masyarakat sudah pasti dan sudah jelas bahwa keputusan MK adalah final and binding bahwa bansos sama sekali yang dilakukan Presiden Jokowi tidak berpengaruh dan tidak memengaruhi para pemilih untuk memilih pasangan 02," tegasnya.
Oleh karenanya, Ngabalin menegaskan bahwa bansos merupakan program unggulan Presiden Jokowi selama dua periode menjabat sebagai Kepala Negara.
Baca juga: Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 MK menyatakan menolak gugatan secara keseluruhan.
Kedua perkara itu masing-masing diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan galon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga: Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Adapun dalam pembacaan putusannya pada Senin, MK menilai tidak ada hubungan antara penyaluran bansos terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Baca juga: Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB
MK pun menolak dalil pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding bansos sebagai salah satu alat kecurangan.
Selain itu, MK juga menolak sejumlah dalil lain yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Rinciannya yakni dalil dugaan mobilisasi aparat desa dan pendidika, dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dugaan ketidaknetralan dalam pencopotan baliho saat kedatangan Presiden Joko Widodo di Bali maupun penyambutan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terhadap Prabowo Subianto.
Mahkamah menyebutkan, dalil-dalil berkaitan dengan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak beralasan menurut hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.