Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Kompas.com - 22/04/2024, 16:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghormati dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana setelah dua putusan MK selesai dibacakan pada Senin (22/4/2024) sore.

"Ya Presiden menghormati putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya pada Senin.

Baca juga: Terima Putusan MK, Ganjar: Akhir dari Sebuah Perjalanan

Merujuk pertimbangan hukum dari dua putusan MK itu, Ari mengatakan, berbagai tuduhan kepada pemerintah selama pilpres tidak terbukti.

Tuduhan itu antara lain soal kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan penjabat (pj) kepala daerah.

Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa tahapan Pilpres 2024 secara umum sudah selesai.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak kembali bersatu dan bekerja sama mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan makin maju.

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Ari.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," kata dia.

Baca juga: Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Istana: Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti

Dalam pembacaan dua putusan pada Senin, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 secara seluruhnya yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan galon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com